MAKASSAR — Demi menjaga keberlanjutan operasional dan memperbaiki kondisi finansial, PDAM Kota Makassar memutuskan tidak memperpanjang kontrak 164 pegawai yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kebutuhan perusahaan.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui proses evaluasi kinerja secara objektif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari BPKP.
“Ini bukan pemutusan sepihak. Kami lakukan penilaian berbasis kinerja dan kebutuhan nyata perusahaan,” ujar Hamzah, Rabu (29/4/2025).
Hamzah mengungkapkan bahwa PDAM saat ini tengah menghadapi tekanan keuangan cukup berat. Sejak awal tahun hingga Maret 2025, perusahaan mencatat kerugian besar, yang jika dibiarkan berlarut-larut, dapat membahayakan eksistensi layanan publik di sektor air bersih.
“Kami harus menyelamatkan kondisi internal. Belanja pegawai saat ini sudah menembus lebih dari 30 persen dari total anggaran,” katanya.
Beban pegawai dinilai terlalu besar dengan komposisi pegawai aktif sebanyak 1.400 orang, yang secara rasio melebihi jumlah pelanggan. Ini menjadi salah satu alasan utama kebijakan efisiensi diterapkan.
Langkah ini disebut sebagai pilihan berat namun penting, guna memastikan PDAM tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan air bersih secara optimal dan berkelanjutan.
“Kalau perusahaan sakit, maka pelayanan pun akan terganggu. Inilah kenapa kami harus bertindak cepat dan terukur,” ujar Hamzah lagi.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen PDAM Makassar dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, efisien, dan profesional.
Meskipun menuai beragam tanggapan, Hamzah menegaskan bahwa efisiensi ini bersifat menyeluruh dan bukan bersifat diskriminatif. PDAM akan terus berbenah untuk menyesuaikan diri dengan tantangan dan dinamika layanan publik ke depan.
“Kami berkomitmen untuk tetap memberikan yang terbaik bagi pelanggan dan warga Kota Makassar,” tutupnya.