Teka-teki bangunan usaha yang berdiri di atas Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo, Makassar, terungkap, tanpa izin apa pun.
Hal itu diungkap Camat Wajo, Ansar Kalam saat dikonfirmasi, Rabu (05/05/2021). Tempat usaha itu bernama Bandung Gorden. Berdiri pascakebakaran hebat melanda pasar sentral atau Makassar Mal beberapa tahun lalu.
“Tidak ada alas haknya. Itu (bekas) terminal sentral. Tidak ada juga izinnya. Tidak ada izin membangunnya (IMB),” tandasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ansar bilang, tergantung dari tindakan perangkat teknis terkait. Yakni Dinas Penataan Ruang Makassar.
Apalagi, keberadaan bangun di atas aset daerah itu sudah ditelisik oleh pihak Polres Pelabuhan. “Sudah ditangani Polres. Memang tidak terpantau waktu membangun,” kuncinya.
Terpisah, selaku perangkat teknis terkait lainnya, tiga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar belum dapat dimintai keterangannya.
Di antaranya Plt Kadis PU, Hamka dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Tajuddin Beddu, serta bawahannya Kepala Seksi, Darlis.