Yusuf Gunco Raih Bergelar Doktor Ilmu Hukum di UMI

Yusuf Gunco Raih Bergelar Doktor Ilmu Hukum di UMI



MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Partai Berkarya Kota Makassar, Yusuf Gunco berhasil meraih gelar Doktor pada bidang Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan predikat sangat memuaskan.

Gelar doktor diraih setelah mampu mempertahankan disertasinya yang berjudul “Eksistensi Badan Legislasi Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia”.

Yusuf Gunco mengatakan, eksistensi badan legislasi daerah dapat dilihat dari segi kedudukan dan fungsinya yang dilekatkan menjadi AKD, serta dalam rangka memberi penguatan kepada DPRD. Keberadaan baleg dalam pembentukan Perda harus sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Menurut Yugo–sapaan karibnya, pengaturan fungsi legislasi selama ini lebih banyak didominasi oleh kepala daerah, padahal fungsi tersebut seharusnya menjadi ranah DPRD agar terjadi keseimbangan antar keduanya.

Peningkatan fungsi legislasi juga tidak hanya dilihat dari jumlah peraturan daerah yang dihasilkan yang berasal dari hak inisiatif DPRD. “Kualitas DPRD dalam menjalankan fungsi ini dilihat dari bagaimana keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat dan sejauh mana masyarakat berpartisipasi,” ucapnya usai dikukuhkan, Rabu (4/3).

“Anggota DPRD harus lebih banyak berperan sebagai sumber ide dan gagasan. Sesuai kedudukannya sebagaimana harapan rakyat,” sambung Yugo.

Kata eks legislator DPRD Makassar ini, dalam penguatan produk legislasi daerah, legislatif harus memiliki sumber daya manusia yang memadai dan berkualitas. Antara legislatif dan eksekutif dalam pembuatan Perda harus seimbang.

“Jangan sampai lebih cenderung pintar eksekutif dari pada legislatif. Harus ada keseimbangan untuk menghasilkan perda yang bermutu,” ucapnya.

Yugo melihat bahwa SDM yang ada di eksekutif sangat bermutu, karena memiliki jenjang pendidikan yang bagus, ada yang S1, S2, bahkan S3. Kedepan kata Yugo, tingkat pendidikan para calon legislatif juga harus diperhatikan, jangan sampai disaingi oleh sumber daya di ranah pemerintahan.

“Saya berharap dibatasi bagi caleg-caleg yang mau duduk jadi wakil rakyat. Minimal dia S1,” tegasnya.

Kapasitas anggota DPRD yang duduk di Baleg harus mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang legal drafting. Adapun faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanan fungsi baleg dalam menyusun perda meliputi faktor substansi hukum, struktur hukum, dan faktor budaya atau perilaku anggota DPRD.

Adapun lokasi penelitian yang dilakukan oleh Yugo antara lain Provinisi Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sulsel, Kalimantan Timur dan Gorontalo. (*)

Sumber: http://berita-sulsel.com/2020/03/04/yusuf-gunco-raih-bergelar-doktor-ilmu-hukum-di-umi/