Makassar, kareba.co,- Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyatakan mendukung aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar terkait pengaturan pakaian dinas bagi Pegawai Honor yang mulai berlaku 1 Januari mendatang 2020.
“Kalau masalah pengaturan pakaian dinas honorer ,itu wewenang Pemkot yang mempekerjakan pegawai honor, kami dukung,”kata Syamsuddin Raga, anggota komisi A Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Rabu (18/12).
Menurut Syamsuddin, komisi A memahami maksud dan tujuan pengaturan pakaian dinas honorer tersebut, apalagi ada Permendagri yang mengatur masalah itu.
Syamsuddin hanya meminta Pemkot Makassar tak menambah pegawai honor untuk tahun 2020 karena akan menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Sebaiknya jumlah tenaga honorer saat ini dipertahankan,”kata Syamsuddin.
Adapun Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan baru terkait Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honor.
Aturan tersebut yakni peraturan Walikota nomor 77 tahun 2019, dan mulai diberlakukan pada satu Januari 2020.
Dalam regulasi tersebut pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN. Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS.
Sebelumnya ,pakaian dinas honorer tidak ada bedanya dengan PNS, kini pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri.
Pegawai honor nantinya hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap pada hari senin hingga rabu, sementara pada hari kamis dan jumat wajib mengenakan pakaian batik.
Tak hanya itu, seragam dinas bagi pegawai kontrak juga akan dilengkapi id card dan lambang Kota Makassar.(*)