Toko Kelontong dan Modern Diminta Tak Menawarkan Pembelian Kantong Plastik

Makassar, kareba.co,- Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggencarkan kampanye pengendalaian penggunaan sampah plastik Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pengendalian penggunaan Kantong Plastik yang telah diberlakukan.



“Kami minta seluruh toko baik toko modern dan tradisional tak lagi menawarkan pembelian kantong plastik kepada konsumen,”kata Iskandar, Kepala Dinas Lihngkuingan Hidup Kota Makassar, Rabu (18/12).

Menurut Iskandar, makin banyaknya sampah plastik yang bertebaran di lingkungan masyarakat selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan.

Sampah plastik juga banyak ditemukan pada saluran drainase sehingga membuat terjadinya penumpukan seidimentasi dan akhirnya aliran air pada drainase menjadi tersumbat.

Apalagi, kata dia, saat ini musim hujan dimana kondisi drainase masih terdapat banyak penumpukan sampah yang belum sempat dibersihkan dan dikhawatirkan akan menghambat aliran air pada drainase tersebut.

“Makanya biasa terjadi air dari saluran drainase meluap naik ke badan jalan sehingga membuat terjadinya genangan dan banjir pada badan jalan,”kata dia.

Dia berharap sosialisasi melalui berbagai media dapat menjadi perhatian bagi para pelaku usaha toko modern dan toko kelontong dan hal tersebut merupakan upaya masyarakat dalam membantu pemerintah menangani masalah pencemaran lingkungan.

Diharapkan juga kepada seluruh tokoh masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk para Ketua RT dan RW membantu Pemerintah Kota Makassar terus mengoptimalkan sosialisasi pengendalian penggunaan sampah plastik di masyarakat.(*)