KASN Minta Nurdin Abdullah Kembalikan Pejabat, Pakar: Perintah KASN Menguatkan Hak Angket Terwujud

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengembalikan tiga pejabat eselon II yang sebelumnya dicopot ke jabatan semula. Menurut KASN, pencopotan ketiga pejabat itu tak sesuai prosedur.

Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Nasir, Kepala Biro Umum Muh Hatta dan Kepala Biro Pembangunan M Jumras. Ketiganya dicopot pada Juli 2019.



Bacaan Lainnya

Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni, mengatakan pihaknya telah mengirim surat rekomendasi pengembalian jabatan ketiga orang tersebut ke Pemprov Sulsel pada 21 Agustus 2019. Surat itu dikirim setelah KASN melakukan investigasi dan menemukan pelanggaran dalam pencopotan ketiga pejabat tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi kita temukan pelanggaran karena tidak sesuai prosedur, jadi kami perintahkan pada Gubernur Sulsel segera mengembalikan ke jabatan semula,” ujar Nurhasni, Kamis (29/8/2019).

Sementata, Direktur Profetik Isntitute, M.Asaratillah menganggap pengembaalian jabatan sesuka permintaan KASN memperkuat terwujudnya hak angket terhadap Gubernur Sulsel yang melanggar undang-undang.

“Saya rasa permintaan KASN untuk mengembalikan posisi 3 pejabat tinggi pratama, justru memperkuat rekomendasi yang tertera pada hak angket. Karena pada rekomendasi hak angket, disebutkan bahwa Gubernur dalam melakukan pemberhentian pejabat telah melanggar undang-undang yang ada. Sehingga permintaan KASN tersebut memperkuat adanya temuan akan pelanggaran tersebut dalam persidangan pansus hak angket,” kata M.Asaratillah

Sehingga, M.Asaratillah menilai penempatan pejabat perlu memperhatikan beberapa variabel dan beberapa aturan yang diatur dalam undang-undang.

“Sebaiknya memang ke depan, dalam melakukan pemberhentian, rotasi ataupun mutasi pejabat perlu memperhatikan variabel kinerja, kesesuaian antara yang menjabat dengan posisi jabatan dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan,”jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh Macca. News, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Asri Sahrun, telah menerima surat rekomendasi. Maka pihaknya akan mempelajari isi surat tersebut lebih dulu. (*)