Makassar,- Komisi C DPRD Kota Makassar memediasi polemik antara warga kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, dan enam mahasiswa pemilik sebuah kafe yang mendapat penolakan dari warga sekitar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jumat (28/2/2025), menghasilkan kesepakatan untuk memberi kesempatan kepada pemilik kafe melanjutkan usahanya.
Masalah bermula saat warga kompleks menyampaikan keberatan atas keberadaan kafe yang telah beroperasi selama sembilan bulan. Penolakan ini memunculkan persoalan serius bagi para pemilik usaha, yang terdiri dari enam mahasiswa dan telah mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp800 juta untuk membangun kafe tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menyayangkan penolakan yang baru muncul setelah usaha berjalan hampir setahun. Ia menilai, apabila terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, seharusnya hal itu disampaikan sejak awal.
“Kalau memang sejak awal ada yang tidak sesuai, kenapa tidak dicegah sebelum mereka jalan? Mereka sudah berjuang dan memenuhi berbagai syarat. Tiba-tiba ditolak, tentu ini membebani,” ujar Sangkala.
Ia menambahkan, penghentian usaha secara mendadak tanpa solusi akan berdampak besar terhadap kondisi keuangan mahasiswa tersebut, mengingat mereka tetap harus menanggung cicilan kredit berikut bunganya setiap bulan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dijalankan oleh generasi muda.
“Kita ini harus mendukung semangat wirausaha anak-anak muda. Kalau ada masalah, harusnya dari awal ada rembuk warga. Bukan setelah usaha berjalan baru ditolak,” ucap Fasruddin.
Fasruddin juga mendorong agar penyelesaian dilakukan secara adil dan berimbang, dengan mengedepankan musyawarah agar tidak merugikan salah satu pihak. Ia berharap langkah mediasi DPRD bisa menjadi titik temu antara warga dan pemilik kafe.
RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan warga kompleks PT Pusri, manajemen kafe, serta sejumlah anggota Komisi C DPRD Makassar. Mediasi berlangsung dalam suasana terbuka dan menghasilkan keputusan sementara bahwa kafe tetap dapat beroperasi, sembari menunggu penyesuaian dan komunikasi lanjutan antara pemilik usaha dan masyarakat sekitar.
Dengan adanya mediasi ini, DPRD Makassar menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Makassar, tanpa mengabaikan kepentingan dan kenyamanan warga setempat.(*)