MAKASSAR – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar; Fahyuddin, A.P., M.Si memaparkan beberapa hal terkait Imigrasi ke PBG, di hadapan para awak media, pada kegiatan anjangsana, di Arnum Cafe Jalan Tupai, pada Jumat (19/7/2024).
“Proses PBG merupakan hal baru bagi masyarakat, sehingga masih terjadi beberapa kesalahan persepsi masyarakat tentang sulitnya pengurusan PBG,” ungkapnya.
Ada beberapa langkah dalam pengurusan IMB yang dihilangkan pada proses PBG, seperti persetujuan RT RW. PBG pada intinya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal proses izin pembangunan.
Proses PBG yang sebagian besar telah dilakukan secara online, mengakibatkan Pemohon tidak dapat bertemu langsung dengan pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Sehingga di lapangan, banyak kendala ataupun kekeliruan yang dihadapi oleh masyarakat dalam pengurusan PBG tersebut.
Maka, untuk meminimalisir kendala-kendala dan kekeliruan tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, menyiapkan satu ruangan di Dinas Penataan Ruang untuk dijadikan sebagai Ruang Konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala pengurusan PBG.
Selanjutnya melengkapi pernyataan Kadis, Sekertaris Dinas menambahkan “Proses PBG sudah berjalan sesuai prosedur yang ada, saat ini ada 647 pendaftar yang terdaftar di simbg, sekitar 106 pemohon yang datanya sudah dianggap lengkap dan sejauh ini sudah ada 26 izin PBG yang terbit,” pungkasnya.
Turut hadir juga pada kegiatan tersebut yakni Sekdis Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si., Kabid Pemanfaatan Ruang Irmayanti, S.Hut., M.M., Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia, S.STP., M.Si , Kabid Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya, S.Sos, Kasubag Kepegawaian, Kasubag Keuangan dan Kasubag Perencanaan turut hadir di acara santai tersebut.