MAKASSAR, —Tim Opsnal Polsek Wajo akhirnya meringkus Residivis Jambret, BN alias Sukiman (32) diamankan di jalan Pattingaloan Kota Makassar usai menjambret karyawan toko di Jalan Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone dan motor yang di gunakan saat melakukan aksinya.
Berdasarkan laporan polisi Polsek Wajo, dimana karyawan toko yang sedang berjalan menuju ke tempat kerjanya di Jalan Butung Kecamatan Wajo, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Fino langsung memepet korban kemudian menarik handphone merek Oppo A54 yang sedang di pegang langsung di tarik oleh tersangka.
“Jadi modus pelaku membuntuti korban pada saat di keramaian, kemudian pelaku langsung menarik handphone” ungkap Kapolsek Wajo Kompol Muhtari kepada wartawan di Mapolsek Wajo Jalan Wahidin Sudirohusodo, rabu pagi (23/3/22)
Selanjutnya pelaku masih di mapolsek Wajo guna di lakukan pemeriksaan intensif, kemudian pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman diatas lima tahun atau paling lama Sembilan tahun
Lanjut, pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian ( pasal 363 KUHP ) di wilayah hukum polres Pelabuhan dan menjalani kurungan penjara selama 1 ( satu ) tahun di Lapas Klas I Makassar.
Kemudian Kompol Muhtari juga menghimbau kepada masyarakat dengan adanya kejadian tersebut diatas, sekiranya agar lebih berhati hati dalam bepergian atau keluar rumah, berbelanja, agar barang bawaanya dijaga dan mengutamakan kewaspadaan apalagi menjelang memasuki bulan suci ramadhan
Lanjut mantan Kapolsek Tamalanrea ini, “personil polsek Wajo akan tetap melakukan patroli dipusat perbelanjaan ataupun tempat keramaian lainya di wilayah hukum polsek Wajo Kota Makassar guna mencegah terjadinya suatu tindak pidana”, tutupnya. (dn)