Wakapolres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra, Ini Sasarannya

 

KAREBA.CO.- Apel gelar pasukan dalam rangka operasi Zebra 2021, dipimpin Waka Polres Bulukumba AKBP. Basri Jafar, SH, ditandai penyematan pita operasi kepada perwakilan peserta operasi masing masing personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Senin (15/11/2021).

Wakapolres Bulukumba, AKBP Basri Jafar, SH, membacakan sambutan Kapolda Sulsel, menyampaikan, sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri khususnya Polantas diharapkan mewujudkan dan memelihara keamanan dan ketertiban serta kelancaran berlalulintas (Kamseltibcar lantas), meningkatkan kualitas kepatuhan, sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas.

” Tugas dan tanggung jawab tersebut, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan harus bersinergi antar pemangku kepentingan. Hal ini menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak,” kata Wakapolres membacakan sambutan Kapolda Sulsel.

Disampaikan, Polri telah menetapkan kalender operasi Kepolisian di bidang Lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. ” Operasi Zebra tahun 2021 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022 di tengah pandemic corona virus disease (covid-19), dengan mengutamakan cara bertindak persuasive, edukatif humanis terhadap pelaku pelanggar lalu lintas dan pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Andhika Trisna Wijaya, S.IK, menyampaikan, operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Zebra 2021, dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 November 2021, secara serentak di seluruh indonesia.

Disebutkan, beberapa jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran operasi adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas koraban laka lantas sebagai berikut, Pengendara motor yang tidak
menggunakan helm standar.
Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt.

Pengemudi / pengendara yg melebihi batas kecepatan.
Kemudian Pengemudi / pengendara dalam keadaan
pengaruh alkohol.

Selain itu, Pengemudi / pengendara yang melawan
arus, Pengemudi / pengendara di bawah umur. Pengemudi / pengendara yang
menggunakan handphone. Dan
kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine yang tidak
sesuai peruntukannya.

” Dengan adanya operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan. Dan kedepannya masyarakat pengguna jalan makin patuh dan tertib dalam berlalulintas bukan hanya disaat berlangsungnya operasi kepolisian,” harap Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat pengguna jalan, agaelr sadar pentingnya aturan dalam berlalulintas sehingga dapat mengurangi resiko fatalitas kecalakaan lalulintas dijalan.-(*)

Editor Suaedy