Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali di perpanjang. Hal ini merujuk pada grafik lonjakan covid yang kembali meninggi. Olehnya itu Wali Kota Makassar secara tegas meminta kesadaran semua pihak agar taat prokes termasuk perhotelan.
Bertempat di kediaman pribadinya,Jalan Amirullah Makassar, Jumat (2/7/2021) Wali Kota Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menerima kunjungan perwakilan para pemilik hotel di Makassar yang tergabung dalam PHRI Sulsel.
Di koordinatori oleh Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, pemilik usaha perhotelan ini meminta kebijakan pemerintah agar tetap dapat menjalankan bisnisnya di tengah serangan covid-19.
“Kami sadar akan kondisi saat ini. Namun di bidang usaha perhotelan kami juga ingin tetap bisa di jalankan. Olehnya itu meminta petunjuk dan arahan bapak Wali Kota agar kita dapat berjalan beriringan bersama”,ungkap Anggiat.
Merespon kehadiran para pelaku bisnis ini, Danny Pomanto secara tegas meminta untuk mengikuti segala aturan yang telah di keluarkan termasuk yang ada dalam PPKM mikro yang saat ini sedang di perpanjang.
“Satu kesyukuran kita karena bukan PPKM darurat yang di terapkan di sini. Jadi tolong siapapun itu termasuk PHRI taat prokes. Ini semua demi kebaikan kita. Berjuang bersama agar bisa selamat”,ujar Danny.
Ia menambahkan PHRI harus lebih selektif dan disiplin dalam menyelenggarakan pesta pernikahan.
“Tidak ada yang bisa melarang pernikahan. Tapi saya mohon kerja sama PHRI untuk disiplin. Jika tidak maka saya tegaskan hotel anda akan di pasangi garis Makassar Recover. Kami tidak main-main untuk menjaga kesehatan warga Makassar”,tegas Wali Kota.
Danny pun mengatakan satgas detektor akan mulai di resmikan hari ini dan akan bertugas untuk mendeteksi siapa saja yang terpapar covid.
“Bukti keseriusan Pemkot hari ini secara resmi akan kami launching satgas detektor covid yang akan mengunjungi tiap rumah warga untuk screaning dan monitoring”jelasnya.
Olehnya itu kembali Danny mengingatkan agar PHRI kiranya menjadi mitra yang baik dan bersama membantu melawan penyebaran covid-19.