MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengusut proyek swakelola Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) tahun anggaran 2018,2019 dan 2020.
Direktur Eksekutif LAKSUS, Muh Ansar menegaskan, proyek swakelola itu diduga tidak melalui tahapan penyampain ke publik pada Sistim Informasi Rencana Pengadaan Umum (SIRUP).
Muh Ansar mengaku sangat menyayangkan tindakan pihak BBWSPJ yang tidak menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Kewajiban mengumumkan RUP melalui aplikasi SIRUP itu mutlak dilakasnakan sebagaimana yang telah diatur pada Pepres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.” jelas Ansar.
Dia juga menantang Kepala BBWSPJ untuk bersikap dan bertindak tegas dengan menghentikan proyek yang RUP nya tidak disampaikan melalui aplikasi SIRUP.
“Kepala BBWSPJ harus bersikap tegas dengan menghentikan proyek yang RUP nya tidak diumumkan dan jangan melakukan pembiaran terkait hal tersebut dengan alasan apapun,” tegasnya.
Muh Ansar mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan. Apalagi paket pengadaan ini melalui penyedia, walaupun pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
“Sejatinya, paket tersebut harus diumumkan terlebih dahulu. Bagaimana publik bisa mengetahui hal ini dan dapat bersaing,” tandas Muh Ansar. (*)