Irmawati Sila Dorong Pemuda Makassar Berdaya Lewat Sosialisasi Perda

MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila, terus menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan generasi muda. Ia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Khas Hotel Makassar, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi pemuda agar lebih sadar akan peran dan potensi mereka.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Irmawati menegaskan bahwa perda ini adalah panduan dan pelindung bagi pemuda untuk berkembang dan bersaing.

Ia juga menyebutkan, aturan ini mendefinisikan pemuda sebagai individu berusia 15 hingga 30 tahun.

“Saya ingin agar pemuda di daerah pemilihan saya menjadi orang-orang hebat ke depannya,” ujarnya penuh semangat.

Ia juga memotivasi peserta dengan cerita masa lalunya, di mana ia sudah menjadi legislator muda di usia 21 tahun.

Perda Kepemudaan ini dibentuk atas mandat undang-undang nasional, sehingga setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk merumuskan regulasi yang berpihak pada pemuda.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, Maskurnain Yunus, menambahkan bahwa perda ini menjadi payung hukum bagi program pembinaan kepemudaan.

“Pemerintah kota melalui Dispora siap memfasilitasi program kreatif dan inovatif,” katanya. Ia juga mengajak pemuda untuk lebih aktif menyuarakan aspirasi mereka.(*)