MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muh. Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Liberta, Rabu (9/7). Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Angkatan 5 dan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap regulasi yang mengatur pembangunan kepemudaan di Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber utama: Dwi Khairul dari Dinas Kepemudaan Kota Makassar dan akademisi Zulkifli Aljahori. Keduanya memaparkan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah, serta bagaimana Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pengembangan potensi pemuda secara berkelanjutan.
Farid Rayendra menegaskan bahwa pemuda harus menjadi garda terdepan dalam perubahan sosial dan pembangunan kota. Menurutnya, perda ini memberi ruang besar bagi anak muda untuk terlibat dalam berbagai program, baik di bidang ekonomi kreatif, pendidikan, maupun kepemimpinan.
“Pemuda bukan hanya objek, tapi subjek pembangunan. Perda ini hadir sebagai jembatan antara potensi pemuda dan kebijakan yang mendukungnya,” ujar Farid.
Dwi Khairul dalam paparannya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan berbagai program strategis untuk mendukung partisipasi pemuda, mulai dari pelatihan kewirausahaan hingga fasilitasi kegiatan organisasi kepemudaan.
Sementara itu, Zulkifli Aljahori menekankan pentingnya literasi kebijakan di kalangan pemuda. Ia menyebut, banyak generasi muda belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak dan perlindungan hukum untuk berkembang, yang salah satunya diatur dalam Perda Kepemudaan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya regulasi dalam mendukung peran pemuda sebagai agen perubahan. Farid juga mendorong agar pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas pemuda terus bersinergi dalam membangun generasi yang aktif, produktif, dan berdaya saing.(*)