DPRD dan DPPPA Makassar Soroti Kasus Balita Diberi Rokok Elektrik

Makassar,— Sebuah video viral mengejutkan yang menunjukkan seorang Balita, diajari mengisap rokok elektrik atau vape oleh seorang Pria Dewasa, yang diduga berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), mendadak viral di Media Sosial.

Aksi tak senonoh ini langsung memicu gelombang kecaman luas, termasuk dari kalangan Legislator di DPRD KotaKota Makassar.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, dengan tegas mengecam insiden ini. Menurutnya, perbuatan ini tidak bisa ditoleransi dan menjadi bukti nyata masih minimnya kesadaran orang tua serta pengguna media sosial akan pentingnya memberikan teladan positif bagi anak-anak.

“Dari video yang beredar, tak ada sisi positifnya sama sekali. Ini berbahaya bagi perkembangan anak,” tegas Fahrizal, Minggu (20/7/2025).

Ia mendesak dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, untuk segera mengecek kebenaran video dan menindak tegas pelaku dewasa dalam rekaman tersebut.

Fahrizal juga mengingatkan bahwa anak-anak adalah peniru ulung. Perilaku buruk yang menjadi viral semacam ini sangat berpotensi membentuk persepsi anak bahwa merokok, apalagi menggunakan rokok elektrik, adalah hal yang normal dan wajar.

“Ini sangat tidak bisa dibenarkan. Anak-anak belum bisa memilah mana yang baik dan buruk,” tuturnya

Fahrizal mengapresiasi respons cepat Kepala DPPPA Kota Makassar yang langsung turun tangan menangani kasus ini. Ia mendesak agar ada teguran tegas bahkan tindakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

“Kami dari Komisi D mendukung penuh langkah DPPPA dan dinas terkait lainnya. Kami ingin memastikan anak-anak di Makassar terlindungi,” ujarnya.

Terkait potensi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, Fahrizal menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas teknis. Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif dan sosialisasi masif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kalau terbukti melanggar hukum, pelaku perlu diberi hukuman setimpal agar ada efek jera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menegaskan bahwa kasus ini ditangani dalam kerangka perlindungan anak dengan mengedepankan aspek pemulihan dan edukasi.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Tidak ada pembiaran terhadap tindakan yang membahayakan fisik maupun psikologis anak. Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian pengasuhan,” imbuh drg. Ita.

Langkah hukum dan layanan perlindungan terus dikoordinasikan dengan lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian. DPPPA menegaskan kasus ini akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara tegas melarang penggunaan vape oleh anak.

Individu dewasa yang terekam dalam video tersebut telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia juga menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses konseling dan pembinaan bersama keluarga.

“Saya menyesal dan siap bertanggung jawab. Saya juga bersedia mengikuti layanan konseling yang diberikan,” kata drg. Ita menirukan pernyataan pelaku.

DPPPA Makassar menyambut baik itikad pelaku untuk menjalani proses pemulihan. Layanan konseling akan difasilitasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan rehabilitasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Ita, insiden ini juga menjadi pengingat penting bahwa media sosial tidak boleh menjadi ruang pembiaran terhadap pelanggaran hak anak. Ia mengajak masyarakat, termasuk para content creator dan influencer, untuk berperan aktif menjadi pelindung anak di ruang digital.

“DPPPA berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap keselamatan anak, tapi juga terbuka pada pendekatan pembinaan jika pelaku menunjukkan niat untuk berubah,” tegasnya.(*)