Tugas Petugas PDAM Berujung Saling Lapor, Kasus Berakhir Damai di Polsek Makassar

MAKASSAR – Niat menjalankan tugas justru berujung insiden pemukulan. Karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, AL Mutakabbir, melaporkan balik seorang warga bernama Ashar ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi saat Mutakabbir tengah menjalankan tugas resmi pemutusan sambungan air pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut.

Peristiwa itu terjadi Jumat, 9 Mei 2025, di Jalan Sungai Saddang Baru, Lorong 5, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Mutakabbir mengaku diserang secara fisik oleh Ashar, pemilik rumah yang sambungan PDAM-nya hendak diputus.

Bacaan Lainnya

“Sesuai aturan, jika pelanggan menunggak selama tiga bulan, maka meteran wajib dicabut. Tapi saat saya sedang melaporkan tugas ke atasan, Ashar tiba-tiba marah dan meninju punggung saya,” kata Mutakabbir kepada media.

Tak hanya itu, menurut pengakuannya, pelaku juga sempat berusaha membantingnya ke tanah, meski gagal karena adanya perlawanan. Akibat kejadian itu, Mutakabbir mengalami luka lebam dan melapor ke Polrestabes Makassar, sebagaimana tercatat dalam LP/B/768/V/2025.

Namun menariknya, Ashar juga lebih dulu melaporkan Mutakabbir ke Polsek Makassar atas tuduhan penganiayaan. Laporan tersebut teregistrasi dalam STPL/129/K/V/2025.

Kasus saling lapor itu akhirnya mendapat penyelesaian damai melalui pendekatan restorative justice yang dimediasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Gunawang Amin. Kedua belah pihak dipertemukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, dan sepakat mencabut laporan masing-masing.

“Kesepakatan damai dilakukan tanpa paksaan. Keduanya menandatangani surat perdamaian resmi,” jelas Gunawang Amin.

Upaya ini diapresiasi sebagai bentuk penyelesaian konflik secara kekeluargaan, yang menghindari proses hukum panjang dan berbiaya besar. (*)