Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menyebutkan, jika jukir RS Khadijah Inisial AMR di Jalan Kartini dianggap keliru tentang mekanisme menerima honor.
“Pembayaran honor/sharing Jukir itu, sebelumnya telah disetujui berdasarkan kesepakatan dan besaran setoran tiap minggunya.
Dan Amr sudah menerima sejumlah nilai yang sama. sebelumnya. Tidak ada komplain. Jadi tidak benar ada oknum yang melakukan penyelewengan,”tegas
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul.B
Mungkin jukir Amr lupa bahwa telah ada kesepakatan sebelumnya dengan Perumda Parkir Makassar dalam memberikan honor/sharing ke jukir.
“Jika di katakan ada keterlambatan tentu perlu juga kita saling memahami, bahwa segala bentuk pengeluaran perusahaan tentu ada prosedur yang terlebih dahulu. Jadi sebenarnya tidak ada keterlambatan hanya saja ada prosedur di dalamnya,”kata Asrul.B
Di satu sisi statement Amr yang mengatakan, bahwa titik parkir tersebut adalah miliknya.
Pasalnya, justru patut di pertanyakan, apakah Jukir tersebut dapat menunjukkan Hak kepemilikan lahan tersebut.
“Sebenarnya tidak ada ke dalam bahasa itu. Jika titik parkir tersebut adalah miliknya jukir. Selama ini hanya diberikan hak pengelolaan, bukan hak milik berdasarkan Surat Tugas yang di berikan. Sebab jelas dalam perda 17 tahun 2006 pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Kewenangannya ada di Perumda Parkir Makassar Raya,”jelasnya.
“Perlu kami tegaskan bahwa Direksi Juga tidak segan-segan akan memberikan sanksi yang tegas jika ada Karyawan yang coba-coba bermain di lapangan apalagi menyangkut Hak jukir,”tambahnya.