MAKASSAR,– Maraknya bangunan liar yang tiba tiba berdiri di kota Makassar seharusnya menjadi perhatian Dinas Tata Ruang (Distaru) kota Makassar selaku stakeholder yang bertanggung jawab dalam pengawasan mendirikan bangunan di kota ini.
Seperti bangunan pagar panel beton setinggi 2 meter dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang diduga berdiri tanpa IMB di jalan Skarda 4 RW. 05 RT. 03 kelurahan Karunrung kecamatan Rappocini cukup meresahkan warga sekitar.
Pasalnya, berdirinya panel pagar tersebut berimbas menyempitnya akses keluar masuk warga di wilayah tersebut, sehingga beberapa warga kesulitan saat mengendarai roda empat
“Gara gara pembangunan panel beton ini akses mobil saya tidak bisa keluar masuk ke rumah saya pak.” ketus Pj. Ketua RT Nursidah Syam.
Mewakili warga setempat, Nursidah berinisiatif melaporkan hal itu ke pihak pemerintah kelurahan untuk segera ditindaki dan diberikan solusi.
Lurah Karunrung M Iqbal saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut, Dirinya mengungkapkan bahwa telah melakukan komunikasi dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah memanggil pihak yang katanya pemilik lahan itu, untuk memperlihatkan izin pembangunan panel beton itu. Namun mereka tidak dapat memperlihatkan IMBnya malahan mereka terus saja membangun panel itu hingga selesai. Bahkan mengatakan siap menerima semua resiko jikalau ada masalah dibelakang hari.” ungkap Ikbal, Rabu (31/8/2022).
Dari hasil Pantauan Lapangan Lurah, Binmas, Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Rappocini serta Tim Pengawas Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, pihak pemagar memperlihatkan Foto Copy Sertipikat No. 2***8. yang tidak jelas lokasi tanahnya, karena tidak ada alamat letak tanah. begitupula Alas Hak dari Konversi Persil 3*B SII Tanpa Kohir, luas tanah yang tertera pada Foto Copy Sertifikat 403m.
“Sertipikat yg diperlihatkan diduga kuat adalah sertipikat yang bukan berlokasi di Skarda N, karena wilayah Karunrung ini luas sementara sertipikat tsb tdk ada pada alamat lokasi yang tertera.” terang Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang mengenai IMB bangunan tersebut bahkan melakukan upaya bantuan hukum ke Polrestabes Makassar terkait penanganan kasus tersebut.
“Saya ini mau tahu, apa yang menjadi kendala dari warga tersebut sehingga tidak mau mengurus IMB. Bahkan kami juga pernah melakukan penyuratan ke Polrestabes Makassar yang ditembuskan kepada Distaru tentang pembangunan pagar panel beton sepanjang kurang lebih 1000M² tanpa IMB yang meresahkan warga sekitarnya. Namun toh hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” pungkasnya.(Dn)