Camat Wajo Dampingi Wali Kota Makassar Resmikan Baruga Adhyaksa Jadi Rastorative Justice House

MAKASSAR – Camat Wajo Puspawati Hera hadir mendampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dalam peresmian dan deklarasi pencanangan Baruga Adhyaksa ‘Restorative Justice House’.

Peresmian dan deklarasi berlangsung di Taman Pramuka Jalan Hasanuddin, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (4/3/2022).



Bacaan Lainnya

Nantinya, gedung ini di peruntukkan sebagai Rastorative Justice House sebagai bentuk kerja sama dengan Kejari Makassar. Rastorative Justice House diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis.

Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, pemerintah Kota Makassar mendukung penuh program Kejaksaan RI. Terbukti dengan pencanangan Balla Adhyaksa ini dan akan diikuti 14 Kecamatan lainnya.

“Akan menjadi tempat dimana kearifan lokal dalam bentuk hukum adat akan menjadi solusi bagaimana motto sipakabaji, sipakalebbi akan sejalan dengan maknanya,” ujarnya.(dn)