KAREBA.CO.- Personel dan Pns serta Balak Korem 141/Tp melaksanakan apel pagi gabungan dilanjutkan Permildas (Peraturan Militer Dasar) dengan Perwira Pengawas Kasi Ops Korem 141/Toddopuli. Letkol Inf Sukirman S, di lapangan apel Makorem 141/Toddopuli Sulsel. Jln Jend. Sudirman, Kab. Bone. Senin 03/01/2022
Kapenrem 141/Tp. Mayor Arm Arfan Towasi menjelaskan, bahwa personel Jajaran Korem 141/Tp dan Balakrem melaksanakan kegiatan Penyegaran Permildas (Peraturan Militer Dasar) baik Perwira, Bintara, Tamtama maupun Pegawai Negeri Sipil di Lapangan apel Makorem 141/Tp.
Pada kesempatan tersebut Pasi Pam Ops Korem 141/Tp. Kapten Inf Heriyanto Usman menyampaikan sekaligus memperagakan sejumlah perubahan tentang Permildas yang diatur berdasarkan Peraturan Panglima TNI tahun 2014 meliputi Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Dinas Dalam (PDD), Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) serta Peraturan Dinas Garnisun (PDG), serta praktek pelaksanaan PBB dan penggunaan Pedang bagi para Perwira.
Menurut Kasi Ops Korem 141/Tp. Letkol Inf Sukirman, sosialisasi Permildas TNI ini bertujuan agar seluruh prajurit dan PNS Korem 141/Tp mengetahui, memahami dan melaksanakan Permildas TNI tahun 2014 yang merupakan tata cara pelaksanaan Permildas terbaru bagi seluruh prajurit TNI, dimana selama ini aturan yang dipakai berdasarkan Peraturan Panglima TNI tahun 1985.
” Bagi prajurit TNI, Permildas tidak boleh luntur akibat dari gerusan pengaruh lingkungan dan budaya global yang cenderung mendorong kepada kebebasan di segala bidang. Karena permildas adalah karakter, jatidiri, dan disiplin yang menjadi ciri khusus prajurit TNI,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri para Pasi Kasi Kasrem 141/Tp, para Dankabalakrem 141/Tp, para Kadisjan dan Pasi Korem 141/Tp, para Bintara dan Tamtama dan PNS jajaran Korem 141/Toddopuli Sulsel. (Penrem 141/Tp)