KAREBA.CO.- Warga Desa Sangkala Kajang, Bulukumba berdiri tegap dan meneriakkan penolakan pelaksanaan eksekusi. Ia mempertahankan lahan sawah, kebun dan rumah mereka yang
menjadi obyek sengketa.
Eksekusi yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, pada Selasa 14 Desember 2021 terhadap lahan sawah, kebun serta 7 rumah yang berdiri pada obyek sengketa di Dusun Jatia Kajang.
Di atas lahan itulah tempat warga berdiri dan mempertahankan rumahnya. Barisan pengamanan, dari TNI dan Polisi berjejer rapi dengan tameng sebagai pelindung.
Polisi Wanita (Polwan), tampak sibuk melakukan pendekatan dan merangkul warga. Membujuk dan menasehati mereka.
Polwan yang diturunkan oleh Polres Bulukumba jumlahnya puluhan. Mereka bertugas sebagai edukasi sekaligus mereka juga menjadi pembeda karena mengedepankan kasih sayang.
Para Polisi Wanita ( Polwan ) ini memiliki peran penting sehingga eksekusi tersebut dapat berjalan kondusif, meski awalnya penolakan terjadi dengan bambu runcing, bom molotov hingga semprot racun.
Diketahui, tanah seluas 1,70 Ha harus dibebaskan berdasarkan Berita acara Eksekusi perdata No. 14/Pdt.G/2006/PN Blk tanggal 14 Desember 2021, antara penggugat Pemenang Palalloi Bin Caddon melawan tergugat Utung Bin Jama berteman.
Dalam lokasi eksekusi telah berdiri bangunan berupa 7 unit rumah yang terdiri dari 5 unit berupa rumah panggung dan 2 unit rumah permanen.
Proses eksekusi yang awalnya mendapat perlawanan, bom molotov, bambu runcing, hingga semprot racun digunakan warga. Mereka juga membakar ban bekas dan memagari jalan masuk lokasi dengan kayu besar serta adanya kelompok perempuan yang ikut dalam aksi tersebut.
Namun, menurut Kapolres Bulukumba AKBP. Suryono Ridho Murtedjo, S.IK, M.Si, semua dapat teratasi sehingga eksekusi tersebut dapat berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas.-( Hms Polres )
Editor Edy Moel