Dalam upaya untuk membangun komunikasi dengan para pedagang terkait Peraturan Daerah yang ada, Camat Ujung Tanah, Ibrahim Chaidar Said membangun komunikasi yang kepada pelaku usaha PK5.
“Membangun komunikasi dengan Pk5 bahwa tempat dimana mereka berjualan itu tdk di benarkan berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 1990 tentang PK5 yaitu di larang berjualan di atas got, bahu jalan dan badan jalan,” ungkapnya, Kamis, 16 September 2021.
Olehnya itu Ibrahim mengimbau jajarannya untuk tidak bosan-bosannya mengingatkan Pedagang Kaki Lima yang ada di wilayah untuk mematuhi perda tersebut.
Satpol PP dan Kasi Trantib Ujung Tanah dalam upaya sosialisasi ini mengedepankan 3 hal penting yakni : 1.Menjalin kebersamaan dan kekeluargaan. 2.Menghindari perselisihan. 3.Mengutamakan profesional dlm menjalankan tugas.