Demo di DPRD Sulsel, LMR-RI Sulsel Desak RDP Sengketa Lahan Jalan Metro Tanjung Bunga

Makassar, Kareba.co,-LMR-RI Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik antara lain di Fly Over, Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan di kantor Badan Pertanahan Kota Makassar, Rabu 28 Juli 2021.Aksi tersebut dihadiri pihak legal GJ Hiensari , Zulkifli HIM yang juga mantan anggota DPRD Kota Makassar.

Dalam orasinya, Ketua LMR RI Sulsel ,Andi Unru menyampaikan sejumlah tuntutan yaitu meminta Kapolda Sulsel memberikan perlindungan hukum kepada tersangka Ir G J Hiensari, sekaligus menindaklanjuti instruksi satgas pemberantasan mafia tanah.

Selain itu, LMR-RI juga mengkritik kinerja Subdit 2 unit tanah dan bangunan Direskrimum Polda Sulsel yang dinilai mengabaikan surat dokumen tanah milik G J Hiensari dalam proses hukum tersebut.

Massa aksi juga menuntut DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan berbagai pihak yakni Polda Sulsel, Badan Pertanahan Kota Makassar, pihak Tophan sebagai pelapor kasus tersebut, Serta pihak terkait lainnya.

Adapun G J Hiensari saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah seluas 3 hektare di jalan metro Tanjung bunga. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulsel oleh pihak Tophan yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut beberapa waktu lalu

LMR RI Sulsel meminta Satgas Kapolri dan Kapolda Sulsel mencopot oknum penyidik kasus tersebut karena dinilai ada kejanggalan dalam proses hukum kepada tersangka G J Hiensari.

Menurut Kuasa Hukum G J Hiensari, Andi Dedi Arfandi ,pihaknya memiliki dokumen lahan yang sah berupa surat tanah garapan sejak tahun 1977 yang dilengkapi sporadik atau bukti penguasaan lahan dari Kelurahan dan kecamatan setempat.

“Dokumen surat tanah garapan milik pihak Tophan, diterbitkan diatas tahun 90-an, jadi yang duluan terbit suratnya adalah pihak kami tahun 1977, justru ini dalam proses hukum di Polda Sulsel, kenapa klien kami G J Hiensari yang ditetapkan sebgai tersangka ? Ini kami nilai suatu kejanggalan,”tegas Andi Dedi Arfandi.

Aksi unjukrasa di Gedung DPRD Sulsel itu, langsung direspon oleh Legislator Penerima Aspirasi yakni Rahman Pina dari fraksi partai Golkar DPRD Sulsel.

Rahman Pina berjanji akan menindaklanjuti tuntutan aksi massa tersebut untuk menggelar rapat dengar pendapat.

Pihak legal GJ Hiensari, Zulkifli HIM menmbahkan pihaknya menduga kuat kejangglan proses hukum yang berlangsung di Polda Sulsel yang telah menetapkan GJ Hiensari sebagai tersangka.

“Kami tidak menyangka, kenapa GJ Hiensari dijadikan tersangka, padahal dokumen lahannya ada bahkan telah memiliki surat ukur dari BPN Makassar ,sisa ditingkatkan menjadi sertifikat tanah,”ujar Zulkifli.

Zulkifli meminta aparat penegak hukum benar benar menjalankan prosedur dalam proses hukum kasus ini dengan tidak mengabaikan dokumen lahan milik GJ Hiensari.(*)