Master Ujung Pandang Sosialisasi Edaran Wali Kota Makassar ke Pelaku Usaha

Master Covid-19 Kecamatan Ujung Pandang, Andi Pattiware memimpin patroli di Kecamatan Ujung Pandang, Selasa, (4/5/2021)

Master Covid-19 Kecamatan Ujung Pandang, Andi Pattiware memimpin patroli Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) di sejumlah tempat keramaian di Kecamatan Ujung Pandang, Selasa, (4/5/2021) malam.

Andi Pattiware mensosialisasikan upaya pencegahan Virus Corona kepada sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Ujung Pandang.



Bacaan Lainnya

“Kami sosialisasi aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid di Kota Makassar. Hal ini berbasis mikro/pelaku usaha yang dikeluarkan oleh edaran bapak Wali Kota Makassar baru-baru ini. Dalam surat diizinkan buka sampai pukul 22.00 Wita dan berlaku mulai 4 Mei-17 Mei 2021,” kata Patiware.

Patroli Tim Satgas Raika menyambangi pelaku usaha, antara lain Nasi Kuning Golkar Jalan Bontolempangan, Mr Dav Coffe, Jalan Sawerigading, Issue Shop, Indomaret Jalan Karunrung, Indomaret Jalan Lamaddukelleng, RM 999 Jalan Datumuseng, PK-5 Anjungan Pantai Losari dan PK-5 Fort Rotterdam.

“Satu persatu tempat usaha yang dikunjungi. Ada juga tak menerapkan protokol kesehatan, sehingga kami menegur dengan melakukan sentuhan hati. Setelah itu mereka paham dan perlahan menutup usahanya,” tutur Andi Pattiware.

Hadir pula dalam kegiatan itu, Anggota Polri dan TNI, Lurah, Satpol PP, dan sejumlah petugas.