Ketua DPRD Sulsel Bersikap Tegas Terhadap Bank dan Pembiayaan yang Tagih Paksa Kredit Usaha Mikro Terdampak Wabah Corona

Makassar, KAREBA.CO , – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan meminta secara tegas kepada pihak bank dan pembiayaan yang menagih kredit usaha mikro terdampak wabah corona.



“Kami tegas dengan masalah ini, terutama usaha mikro dan sopir transportasi online, kasihan pelaku usaha mikro yang terdampak wabah corona, usahanya tak lancar, mau bayar kredit tidak mampu, “Tegas Andi Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Sulsel saat diwawancarai,Sabtu (11/4/2020).

Menurut Ina, arahan dari presiden harus dipatuhi oleh seluruh komponen dan stakeholder terkait terutama bank, pembiayaan.

“Saya mendapat informasi keluhan pelaku usaha mikro yang terdampak wabah corona, usahanya tidak jalan tapi masih ditagih, “ujar Ina.

Ina menegaskan kelompok usaha mikro yang terkena dampak wabah corona,usahanya tak jalan dan masih ditagih oleh bank dan pembiayaan, DPRD Sulsel siap terima pengaduan.

“Kelompok usaha mikro yang terdampak wabah corona, dan masih dipaksa bayar kredit secara normal, silahkan laporkan ke dewan, kami bersikap tegas dengan masalah ini, “tutur Ina.

Menurut Ina, arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo sudah jelas dan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bahwa usaha mikro dan usaha lainnya yang terdampak wabah Corona agar ditangguhkan bayar kredit selama setahun. Termasuk sopir taksi online dan ojek online.

Usaha mikro yang terdampak wabah corona seperti usaha dagang skala mikro dan kecil, dagang pakaian, warung, gerobak dan lainnya , kata Ina, mesti mendapat kebijaksanaan dari pihak bank dan pembiayaan terkait pembayaran kredit.

Usaha mikro yang tak beraktifitas usahanya akibat wabah virus corona, kata Ina, semestinya tak membayar kredit sesuai arahan presiden. Sedangkan usaha mikro yang masih beraktifitas dan masih ada omsetnya tiap hari meski sedikit, mestinya diberi keringanan dengan membayar bunga kredit saja atau kebijaksanaan dalam bentuk lain.

Adapun, usaha mikro seperti dagang sembako dan usaha lain yang masih lancar, lanjut Ina, tetap mesti menjalankan kewajibannya membayar kredit secara normal.

“Ini sikap kami terhadap bank dan pembiayaan di Sulawesi Selatan, arahan Presiden dan kebijakan pemerintah itu sudah jelas, harus dipatuhi, “ujar Ina.

DPRD Sulsel, Kata Ina, akan bersikap tegas jika mendapatkan laporan masyarakat ,ada bank dan pembiayaan yang menentang kebijakan Pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kredit usaha yang terdampak wabah corona.

“Kalau ada bank dan pembiayaan yang masih tak mematuhi kebijakan Presiden itu, kami minta bank dan pembiayaan itu ditindak tegas, kami akan berkordinasi sengan OJK terkait hal itu, “Tegas Ina.

DPRD Sulsel juga meminta OJK di Wilayah Sulawesi Selatan mengawasi secara ketat pelaksanaan kebijakan presiden ini.

“Kami meminta OJK mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat terhadap bank dan pembiayaan, “ujarnya.

Pengamat Ekonomi Unhas, Anas Anwar Makkatutu berpendapat bank dan pembiayaan wajib patuh terhadap kebijakan pemerintah itu, apalagi dengan mempertimbangkan situasi wabah corona saat ini.

“Presiden memang sudah menyampaikan resmi kebijakan pemerintah terkait kredit usaha yang terdampak wabah corona,”tutur Anas.

Menurut Anas, pihak bank dan pembiayaan tak sulit untuk melaksanakan kebijakan itu, bank dan pembiayaan bisa melakukan kordinasi dan komunikasi kepada nasabah usaha mikro dan mengecek langsung kegiatan usaha mikro para nasabahnya.

“Kalau usaha mikro nasabah tak jalan, tak ada omset, nasabah mikro mau bayar kredit pakai apa,”ujarnya.

Adapun nasabah kredit kendaraan seperti ojek online dan taksi online, semua pihak mengetahui sulit memperoleh penumpang ditengah wabah corona saat ini.

“Menurut saya, kredit seperti itu perlu ditangguhkan pembayaran kreditnya hingga situasi usaha transportasi online normal kembali, “tuturnya.

Menurut Anas, pihak OJK juga semestinya proaktif melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah ini melalui peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.

“Kalau ada bank dan pembiayaan yang tak patuh terhadap kebijakan ini, harus ditindak tegas oleh OJK, “ujarnya. (dra)