BERITA.NEWS, Jeneponto – Langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Jeneponto, Bupati Iksan Iskandar menunjuk Dandim 1425 Jeneponto sebagai ketua harian gugus tugas.
Dalam penanganan pencegahan corona, Dandim Jeneponto dibantu oleh Kapolres, Dinas Kesehatan, BPBD, dan tim gerak cepat (TGC) Dinas kesehatan.
Mereka akan melakukan penyemprotan desinfektan massal pada jalur utama dan titik sesuai pemetaan yang dikoordinir oleh Kapolres dan dibantu oleh jajaran Kodim,Dinkes, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan pada Selasa (31/3/2020) besok.
Plt Kabag Humas Pemda Jeneponto, Mustaufiq menyampaikan operasi dilapangan sebagai garda terdepan diberi tanggungjawab kepada tim gerak cepat Dinkes yang diketuai oleh ibu Nursyanti Mansyur.
“Pemkab Jeneponto juga memberi perpanjangan waktu untuk Kerja, Belajar dan ibadah dirumah sampai 15 hari kedepan terhitung mulai 1 April hingga 15 April 2020. Bagi ASN kerja dirumah tetap diatur agar ada staf 2 level dibawah untuk stand by di kantor secara bergilir,” ujarnya, Senin (30/3/2020).
Mereka juga akan mengatur tempat hiburan, pasar, Mart, tempat makan dan warung kopi agar tidak menjadi tempat berkumpul. Acara pernikahan dibolehkan tapi terbatas, sedangkan acara resepsi tidak dibolehkan.
Mustaufik juga mengatakan bahwa dibawah kendali tim yang baru bupati Iksan, berharap ada energi dan daya dorong yang kuat untuk mengoptimalkan langkah yang akan diambil.
Menurutnya, disana ada TNI bapak dandim 1425 Letkol Irfan, dan kepolisian Bapak Kapolres AKBP Ferdiansyah yang semuanya jiwa muda dan energik. Selain itu, untuk pemberian informasi ke media agar mengacu pada data yang diolah oleh tim dan kabag Humas merilis ke media.
“Kita mau agar ada juga langkah kongkrit untuk melakukan scanning di jalur masuk dan keluar Jeneponto bekerjasama dengan Perhubungan, Kesehatan, dan semua sektor terkait,” tutupnya.
Muh Ilham
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Pemkab Jeneponto Perpanjang Waktu Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020 appeared first on Berita.News.