ARUSPOLTIK.COM- Virus ini disetujui oleh pemerintah. Virus Covid 19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / MENKES / 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Virus Corona sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
“Semua bentuk anggaran dalam kerangka pengeluaran yang disetujui diktum kedua dialokasikan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan / atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin yang terkait Manfaat yang Tidak Dianggap salah satunya adalah pelayanan kesehatan terkait dengan masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu saja penyakit luar / pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap disetujui BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ”kata Iqbal.
Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang terkait dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada di Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu-ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Kami menghimbau khusus FKTP untuk memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk membahas masalah kesehatan peserta JKN-KIS, ingatkan juga menyediakan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ”katanya
Sementara itu, Iqbal menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.
“Membiasakan diri makan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, cuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker jika memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain, ”kata Iqbal. (**)
The post Pemerintah Gratiskan Layanan Virus Corona appeared first on aruspolitik.
Sumber: https://www.aruspolitik.com/2020/03/05/pemerintah-gratiskan-layanan-virus-corona/