Jual Miras di Mall, Andi Mustaman : Tak Bisa Dibiarkan, Pemerintah dan Aparat Harus Bertindak

Dukung Andi Mustaman di Pilwali, Warga Gunung Sari ; Makassar Tidak Butuh Wajah Lama



MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Bakal Calon (Balon) Wali Kota Makassar periode 2020-2025, Andi Mustaman angkat bicara terkait polemik penjualan Minuman Keras (Miras) di mall.

Aman sapaan akrab Andi Mustaman menegaskan, tidak ada alasan untuk memperbolehkan penjualan Miras di Mall. Menurutnya, dampak negatifnya lebih besar jika Miras dijual bebas di mall.

“PAD dari penjualam Miras tak seberapa dengan dampak negatif yang diberikan kepada masyarakat,” tegas Aman saat ditemui di Media Center Aman for Makassar 2020.

“Kita mendukung investasi tapi tentu investasi yang lebih banyak memiliki maslahat ketimbang mudharatnya. Miras tentunya, akan menimbulkan mudharat yang lebih besar,” Aman menambahkan.

Kata dia, pemerintah dan penegakan hukum harus hadir dalam persoalan ini. Karena sangat jelas miras dilarang dijual di mall dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan,Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol.

“Rinciannya sangat jelas, bahwa Miras itu hanya boleh di jual di Diskotek, Bar, Hotel dan PUB, serta di tempat Karaoke,” tegas Aman.

Mantan anggota DPRD Sulsel dua periode ini menambahkan, bahwa penjualan miras di tempat umum sangat berpotensi mengganggu kenyaman masyarakat dan juga bisa merusak akhlak generasi muda.

“Pemerintah baik DPRD maupun Pemkot harus tegas sebagai wujud komitmennya untuk menjaga kenyamanan warga Makassar,” tutup Aman.

Sumber: http://berita-sulsel.com/2020/03/13/94316jual-miras-di-mall-andi-mustaman-tak-bisa-dibiarkan-pemerintah-dan-aparat-harus-bertindak/