Jika tak Tindaki Kasus Fee 30% 14 Camat, Penegak Hukum Akan Kehilangan Kepercayaan

Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017



ARUSPOLITIK.COM-  Soal dugaan adanya keterlibatan 14 Camat, dalam kasus dugaan korupsi fee 30 persen, pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di kecamatan se kota Makassar sebesar, Rp70.049.999.000, tahun 2017.

Guru besar Fakultas Hukum UNHAS (Universitas Hasanuddin), Prof Hamzah, angkat bicara soal aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pilih tebang, dalam penanganan kasus tersebut.

Prof Hamzah mengatakan, jika benar bahwa ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang menyebutkan adanya kerugian negara Rp26 miliar lebih, dalam kegiatan workshop/sosialisasi di BPKAD Makassar, maka pihak-pihak yang menikmatinya, yakni semua Camat yang menjabat pada saat itu, teramat sangat janggal jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti dan memproses temuan BPK tersebut.

“Yang lebih aneh lagi karena sudah ada satu orang yang diajukan ke PN Tipikor Makassar, dan satu orang lagi masih sementara berproses di tahap penuntutan saat ini, lalu mengapa pihak lainnya tidak diproses?” kata Prof Hamzah, Kamis (5/3).

“Hal yang seperti ini kan yang sering disorot, karena cenderung diskriminatif dan pilih tebang,” pungkasnya.

Sebab kata Prof Hamzah, perilaku aparat penagak hukum yang demikian ini, yang pada akhirnya akan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada hukum dan aparat penegak hukum khususnya pemerintah pada umumnya.

“Makanya kita jangan heran kalau akhir-akhir ini, perilaku main hakim sendiri masyarakat mulai marak,” bebernya.

Karena mereka (masyarakat) seolah bosan dan frustrasi melihat bentuk-bentuk, diskriminasi oleh aparat penegak hukum dalam banyak kasus.

Terkait soal adanya pengembalian kerugian negara oleh 14 oknum camat Kota Makassar saat itu. Menurut prof Hamzah bahwa dalam tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi sejatinya tidak menghapus tindak pidananya yang sudah terjadi.

“Kalau dengan hanya mengembalikan kerugian negara akibat Tipikor, karena sudah ketahuan. Maka mari kita berbondong bondong melakukan Tipikor, dan kalau ketahuan cukup kita kembalikan saja. Maka amanlah kita sebagai pelaku Tipikor,” timpalnya. (**)

The post Jika tak Tindaki Kasus Fee 30% 14 Camat, Penegak Hukum Akan Kehilangan Kepercayaan appeared first on aruspolitik.

Sumber: https://www.aruspolitik.com/2020/03/06/jika-tak-tindaki-kasus-fee-30-14-camat-penegak-hukum-akan-kehilangan-kepercayaan/