Porei, Polres Maros Bekuk Komplotan Pencuri

Porei, Polres Maros Bekuk Komplotan Pencuri



BugisPos — Empat pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat ditangkap Tim Jatanras Polres Maros bekerjasama dengan Tim TRC Resmob Polda Sulsel.

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan 8 laporan yang masuk di Polsek Bantimurung, Polsek Tanralili dan Polres Maros.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, awalnya polisi menangkap pelaku Is (29 tahun) diamankan di Pao-pao Gowa beserta barang bukti sebilah parang pada Kamis 6 Februari lalu.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa pelaku Ismail dibantu tiga orang rekannya, yakni Su alias Jo (32 tahun) warga Jalan Ance Dg Ngoyo Makassar serta dua pelaku warga Simbang Maros, Md (32 tahun) dan Na (60 tahun).

Pelaku beraksi pada malam hari setelah situasi sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku mencongkel dan membongkar jendela rumah menggunakan parang, setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berharga.

“Pelaku menggondol barang berharga seperti uang, emas, HP dan barang berharga lainnya setelah berhasil memasuki target sasaran,” ujar Kapolres Maros kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan berboncengan, setelah melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku menurunkan pelaku lainnya yang akan mengeksekusi.

Setelah berhasil menggondol barang berharga, mereka dijemput kembali usai dihubungi via telepon selular. Pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksinya sejak November hingga Desember 2019.

Barang bukti (BB) yang diamankan di Mapolres Maros berupa satu unit motor Yamaha Mio Z warna merah, satu unit motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit motor Yamaha M3 warna merah hitam.

Barang bukti lainnya, sebilah parang yang digunakan pelaku mencongkel jendela, HP Samsung dan satu buah tas warna merah bergaris putih.

Sementara barang bukti dalam pencarian, yakni satu HP Samsung J Prima, HP Xiomi, satu Laptop merk HP, HP Oppo A3S, Samsung J5 Prima, satu unit HP Nokia dan dua buah cincin emas seberat 6 gram.

Ketiga pelaku mendekam di tahanan Mapolres Maros dan dikenakan pasal 363 (ayat) 1 subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Zhoel

Sumber: https://bugispos.com/2020/02/12/porei-polres-maros-bekuk-komplotan-pencuri/