Polres Soppeng Bekuk Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Soppeng Bekuk Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur



Wargata.com, Sulsel – Polres Soppeng Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan anak dibawah umur, Selasa 11/02/2020.
Prease Release tersebut dilaksanakan di Aula Patria Tama Polres Soppeng dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono S.IK., S.H., yang didampingi dengan Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri serta dihadiri oleh Dinas PPA, Dinsos Kabupaten Soppeng dan juga para Awak Media.
Kapolres Soppeng mengungkapkan bahwa ke 6 pelaku yang dibekuk masing – masing berinisial MNF (21), ASS (21), ASJ (19) , MT (26), IL (22), HS (31).
Ke 6 pelaku tersebut dibekuk dengan Kasus yang berbeda diantaranya perbuatan cabul terhadap anak, Pemerkosaan, serta membawa lari anak dibawah umur, ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan bahwa ke 6 pelaku itu memiliki modus operandi berbeda – beda. Dan pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 6 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, sementara untuk pelaku membawa lari anak dibawah umur dikenakan pasal 332 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHPidana, serta pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 285 KUHPidana.
Pada kesempatan ini, Kapolres Soppeng menghimbau para orang tua anak didik untuk mengenalkan Agama, mengajak anak berkomunikasi dengan mengurangi bermain gadget, serta memaksimalkan peran guru disekolah, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi, karena anak merupakan generasi penerus bangsa. Ujarnya AKBP Puji Saputro Bowo Leksono. 

(Tim Warga)

Sumber: https://www.wargata.com/2020/02/polres-soppeng-bekuk-pelaku-pemerkosaan.html