Politik Sebagai “Erlebnis”

Politik Sebagai “Erlebnis”

Sumber: https://kolongkata.com/2020/01/23/politik-sebagai-erlebnis/



Sejak di OTT-nya salah satu Komisioner KPU RI oleh KPK, dan tidak jelasnya keberadaan oknum yang terlibat dalam kasus suap tersebut, membuat kita sedikit banyaknya, semakin ragu terhadap “yang sementara berkuasa”. Kita semakin ragu, apakah dengan semua perundang-undangan yang ada, regulasi yang dibuat, hukum yang tertulis, masih efektif dalam mencapai tujuan bernegara kita?

Kita paham, bahwa segala bentuk aturan memperoleh legitimasinya dari proses politik. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, proses politik macam apa yang membuat regulasi kita nampak tak begitu bertaji di hadapan ketidakadilan? proses politik macam apa yang membuat lembaga-lembaga ekonomi dan perbankan kita tak berdaya dalam memberdayakan masyarakat ekonomi lemah? proses politik apa yang menciptakan lembaga pendidikan yang hanya mampu mencerdaskan warga negara yang mampu secara ekonomi? Salah satu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu adalah, karena proses politik kita mungkin dilakoni oleh orang-orang yang tak memiliki kapasitas atau kecakapan politik.

Saya tiba-tiba teringat pada seorang orator (rhetor) sekaligus logoghrapos atau pembuat naskah pidato pembelaan di pengadilan, yang bernama Isokrates (436-338 SM). Isokrates pernah mengatakan saat mengkritik politik demokratis dan konstitusi Athena di masanya, bahwa demokrasi menjadi identik dengan “kelancangan” (akolasia), sikap melawan hukum (paranomia) disamakan dengan kebebasan, “berbicara lancang” diartikan sebagai kesetaraan. Kita mesti memahami, bahwa Isokrates mengkritik demokrasi saat itu karena dilatar belakangi oleh konteks tertentu, apa itu? karena hak untuk bicara bebas (pharresia) di eklesia Athena saat itu juga diberikan pada yang tak berkapasitas, padahal bagi Isokrates individu-individu yang memiliki “wawasan baik” (eu phronousin) lah yang bisa memiliki hak bicara bebas di majelis rakyat.

Dalam sistem politik kita, peluang untuk menjaring aktor politik formal berkualitas, yang akan masuk ke dalam lembaga-lembaga negara apakah itu eksekutif maupun legislatif, ada pada tahap seleksi. Ujung tombak dari seleksi politik ada di partai-partai politik, tetapi karena lemahnya institusi partai dalam melakukan konsolidasi ideologi partai, ditambah proses pendidikan ataupun kaderiasasi politik yang jalan di tempat, menjadikan partai politik hanya menghasilkan aktor-aktor politik yang lesu akan integritas bahkan aktor-aktor politik yang mengerikan (deinos).

Dalam Pros Nikoklea, Isokrates mengatakan bahwa fungsi raja (atau elit politik jika kita coba kontekstualisasikan dengan situasi politik sekarang), adalah mengelola keamanan dan kemakmuran negeri, karena perkara keamanan dan kemakmuran polis adalah masalah yang pelik maka sang pengelola etisnya memiliki pengetahuan yang sangat kaya, dengan kata lain sang pengelola mesti punya “wawasan yang lebih unggul dari orang-orang” (phronimonteron diakeisontai). Bagi Isokrates perkara kewenangan atau otoritas seorang pengelola bukan karena ia memerintah dengan kejam dan keras, tetapi karena warga mempercayakan diri mereka kepada keputusan-keputusan yang diambil oleh pengelola.

Hal yang menarik dari Isokrates adalah saat dia menuliskan Areopagiticus dan berbicara tentang keamanan (soteria). Keamanan sebuah polis bagi Isokrates bukan sekedar persoalan pertahanan tembok kota, melainkan terutama berurusan dengan konstitusi polis itu sendiri, “jiwa” (psukhe) polis terletak dalam konstitusinya. Baik buruknya kehidupan polis ditentukan oleh baik/buruknya konstitusi polis. Seakan-akan Isokrates ingin menyampaikan bahwa kekuatan sebuah polis sedikit banyaknya ditentukan oleh dua hal, yakni kecakapan politik yang dimiliki oleh para elit polis dan baik buruknya konstitusi yang dihasilkan.

Tapi kita tidak bisa saja mempercayakan sepenuhnya pada elit, walaupun suara kita lah yang membuatnya terpilih. Dan kita tidak bisa membiarkan berlalu begitu saja, segala produk kebijakan yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif, walaupun kebijakan tersebut dibuat karena mengatasnamakan kita. Saya secara pribadi, cukup mengafirmasi saat Carl Schmitt menolak segala bentuk ‘teologisasi atas politik’, yaitu sikap yang menganggap sistem politik yang ada saat ini diandaikan sebagai sesuatu yang “cukup diri”. Bagi Schmitt, teologisasi politik hanya berujung pada penjinakan segala bentuk personal-eksistensial dalam politik dan tentunya men-depolitiasai manusia sebagai subjek politik.

Begitu pula dalam politik-demokratis, hanya karena kita senantiasa hidup dalam situasi yang normal, maka kita dengan tergesa-gesa mengasosiasikan sistem politik yang ada saat ini dengan “normalitas”, dan kita menganggap bahwa segala bentuk prosedur/produk kebijakan/regulasi/undang-undang adalah takaran pasti tentang mana “yang normal” dan mana “yang tidak normal”. Padahal bagi Schmitt, sistem politik tak bisa mendasari dirinya sendiri, kehidupan manusialah yang mendasari politik, sekaligus mendasari produk perundang-undangannya.

Politik bagi Schmitt (mengikuti lajur penalaran fenomenologi) adalah sebuah Erlebnis, yaitu suatu bentuk pengalaman hidup yang dihayati secara eksistensial, politik berkenan dengan pengalaman akan dunia, perjumpaan dengan diri sendiri dan orang lain. Ito Prajna Nugroho dalam Fenomenologi Politik menuliskan saat menjelaskan pemikirian politik Carl Schmitt “politik adalah sebuah bentuk penyingkapan cara berada manusia yang senantiasa bergerak di antara keniscayaan dan kebebasan, bertahan di antara ke sia-siaan dan kebermaknaan, bergulat di tapal batas antara tatanan (order) dan tanpa tatanan (chaos)”.

Dalam menolak teologisasi politik, Schmitt pun menawarkan semacam keinsyafan, bahwa manusia yang menjadi subjek politik bukanlah manusia yang sepenuhnya rasional-otonom ala Kantian. Bukan pula manusia yang segala isi batok kepalanya hanya dipenuhi pikiran culas dan keinginan berbuat curang ala Thomas Hobbes. Manusia yang diandaikan Schmitt sebagai subjek politik adalah manusia yang tidak akan pernah dapat menguasai dirinya secara total apalagi dunia. Manusia yang sadar diri, bahwa dirinya senantiasa dalam situasi yang rentang jatuh dalam kesia-siaan dan kekacauan (chaos). Tapi di tengah keinsyafan dan segala kerentanan tersebut, manusia tetap mesti mengambil keputusan soal kehidupan bersama. Dalam Politische Theologie, Schmitt mengatakan “Ia yang berdaulat adalah ia yang di atas segala pengecualian mampu mengambil keputusan”.

Tanpa menafikan segala capaian politik, ekonomi dan kebudayaan kita sampai saat ini, sebagai warga negara kita mesti tetap merealisasikan kedaulatan dengan terus-menerus mengambil keputusan politis (mengkritik pemerintahan, memberikan saran, berdemonstrasi, mengorganisir diri, menyampaikan opini dll.) ditengah situasi yang “kita anggap normal” atau situasi yang paling tak pasti sekalipun. Tahun 2020 ini, kita kembali akan memasuki musim pilkada, jangan sampai kita kembali memperjualbelikan kedaulatan kita.

The post Politik Sebagai “Erlebnis” appeared first on Kolong Kata.