MAKASSAR,KAREBA.co- Direktur HA.Sulthan Dg Radja dr.H.Abdur Rajab,MM bersama para Wakil Direktur, Dewan pengawas RSUD HA.Sulthan Dg Radja dan Ketua DPRD Bulukumba bersama Komisi D DPRD Bulukumba serta pejabat kebidanan mengikuti Sosialisasi Implementasi BLUD Coaching Clinic Penyusunan dokumen RBA dari tanggal 26-28 Februari 2020.
Kegiatan tersebut merupakan program BPKP Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, juga dihadiri pejabat Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan.
Direktur RSUD HA.Sulthan Dg Radja dr.H.Abdur Rajab dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan Coaching Clinic ini merupakan hal baru bagi RSUD HA.Sulthan Dg Radja Bulukumba, khususnya terkait penyusunan RBA dan Pedoman Penatausahaan Keuangan yang sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Pada kesempatan itu pula dr.Abdur Rajab berharap, kegiatan tersebut bukan hanya sebatas pembelajaran saja, tetapi dia mengharapkan adanya koordinasi berkelanjutan dengan Perwakilan BPKP Sulawesi selatan.
Dr. Rajab menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri nomor 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, (BLUD) sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang undangan mengenai BLUD, sehingga perlu diganti. Dan menurutnya Rumah Sakit sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada pasien.
Triyono, Korwas Akuntan Negara 2 Triyono JP, pejabat Perwakilan BPKP Sulawesi selatan menjelaskan, salah satu kelebihan dari pembentukan BLUD adalah fleksibilitas yang dimilikinya. Hal ini membuat pengelolaan keuangan, termasuk didalamnya belanja anggaran, dokumen penatausahaan, kepegawaian, dan kebijakan akutansi dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan saat itu juga.
BPKP sebagai aparatur pengawasan pemerintah memiliki dua peran penting yaitu Consulting dan Assurance. Kegiatan yang sedang dilaksanakan saat ini merupakan bentuk Consulting, sedangkan fungsi kedua yaitu Assurance seperti evaluasi kinerja BLUD pada aspek keuangan dan aspek pelayanan.
Sosialisasi perlu dilakukan agar Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan regulasi baru mengenai pegelolaan BLUD dapat dipahami, sehingga dapat diterapkan di daerah. Kemudian agar lebih efektif dibarengi dengan Bimbingan Teknis. – (Suaedy).