Murasai, Curi Barang Eleltronik 2 Pelaku Diciduk ki Polisi

Murasai, Curi Barang Eleltronik 2 Pelaku Diciduk ki Polisi



 

BugisPos – Unit I Tim khusus Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Katimsus Aiptu. Herman berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian alat elektronik milik sekolah TK Nurul Hidayah Panyula, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Sahrul dan Ridho Setia Nugra keduanya warga Kelurahan Panyula, mereka ditangkap Jumat, 21 Februari 2020.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Bashar, S.Sos melalui rilisnya Minggu 23 Februari 2020 menjelaskan kronologisnya, pelaku diperkirakan masuk ke dalam ruangan kepala sekolah TK Nurul Hidayah melalui dinding belakang.

” Aksi pelaku berhasil menggasak Laptop warna Silver Gradient merek Asus tipe X441 N bersama 1 Printer Merek Epson L 360, kerugian dialami korban sekitar Rp7.000.000.Dan atas aksi pencurian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut,” terang Andi Bashar.

Atas Laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Hanny Williem,SH memerintahkan Tim Sus Unit I secepatnya melakukan konsolidasi yang dipimpin oleh Aiptu Herman.

Setelah Aiptu Herman melakukan pendalaman kejadian, mereka langsung bergerak bersama Timnya ke Kelurahan Panyula. Dan berhasil mengamankan Sahrul alias Allu dan Ridho dikediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita yakni 1 Unit Printer merk EPSON warna hitam dan 1 Unit Laptop merk ASUS,ujar Iptu Hanny.

Di hadapan penyidik, SA dan RSN mengakui atas perbuatannya dan saat ini pelaku mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kita jerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,tukasnya.

Penulis : ( r/ Sadli )

Editor : Zhoel

Sumber: https://bugispos.com/2020/02/23/murasai-curi-barang-eleltronik-2-pelaku-diciduk-ki-polisi/