BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mencabut laporan polisi terhadap mantan pejabat eselon II Pemprov, Jumras. Ini artinya, proses hukum yang menjeratnya pun dinyatakan selesai.
Hal itu pun diakui oleh NA. Pernyataan tersebut, setelah Jumras mendatangi rumah jabatan (Rujab) Gubernur bertemu dan meminta maaf langsung kepada NA. Suasana haru itu berbuah manis. Perseteruan sisa-sisa hak angket dewan pun selesai.
Diketahui, Jumras dilapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya saat jadi saksi di sidang Hak Angket Dewan. Disebut ada aliran dana kampanye dan bagi-bagi proyek yang melibatkan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
“(Proses hukum gimana pak?) Tadikan penyidiknya datang saya gak keberatan ya kan. Itukan artinya dengan saya gak keberatan tentu proses hukum juga selesai. Iya selesai,” ucapnya saat ditemui di Hotel Four Poin Makassar, Selasa (25/2/2020).
Menurut NA, sebagai pemimpin tidak elok berhadapan hukum dengan warganya sendiri. Olehnya itu, dirinya mengaku legowo dan menerima permintaan maaf bekas pejabatnya itu.
“Saya sedikit pun tidak ada rasa dendam. Tetapi apa yang terjadi pada dia itu kan merugikan sendiri Pak Jumras, makanya kita minta supaya ini jadi pelajaran berharga, jangan mudah dimanfaatkan apalagi untuk kepentingan sesaat,” pungkasnya.
. Andi Khaerul
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Cabut Laporan Kasus Jumras, Gubernur NA: Jadikan Ini Pelajaran Berharga appeared first on Berita.News.