Battala’dudui Aturan Calon Perseorangan

Battala’dudui Aturan Calon Perseorangan



BugisPos — Hingga ditutupnya masa penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada, Minggu (23/2/20) tadi malam, bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungannya sangat minim.

Di 12 daerah di Sulsel yang menggelar Pilkada tahun 2020 ini, pendaftar perseorangan bisa dihitung dengan jari. Itupun belum bisa dipastikan apakah mereka akan lolos mudah dalam tahap verifikasi.

Di Makassar, memang ada satu paslon yang datang ke Hotel Claro, lokasi penerimaan dukungan perseorangan yang dilakukan KPU, yaitu Budi Pawawoi.

Namun keduanya gagal sebelum masuk tahap verifikasi. Oleh KPU Makassar. Berkas keduanya dianggap tak lengkap. “Mereka hanya membawa dokumen formulir B1-KWK Perseorangan. Kami tak dapat menerima karena dokumen lain tak lengkap,” kata Ketua KPU Makassar Gunawan Mashar.
Kondisi minim calon perseorangan itu meresahkan kalangan pemerhati pemilu di Makassar.

Lembaga Konsultan dan Manajemen Pemilu, Nurani Strategic, menyebut kondisi itu tak bisa dibiarkan berjalan terus. “Harus ada upaya yang serius agar lebih banyak calon perseorangan yang maju di Pilkada.

Syaratnya terlalu berat sehingga membuat kesulitan untuk lolos,” kata Direktur Nurani Strategic, Dr. Nurmal Idrus, tadi malam.

Untuk itu, lanjut Nurmal, lembaganya kini tengah mencoba menyusun dokumen berupa usulan kepada pemerintah dan juga kepada DPR agar merevisi aturan ketat perseorangan itu. “Regulasinya terlalu ketat jadi harus dikendorkan sedikit.

Terutama syarat minimal dukungan dan strategi verifikasi faktualnya,” kata mantan Ketua KPU Makassar ini.

Lanjutnya, persentase dukungan minimal seperti yang dipersyaratkan regulasi harus diturunkan demikian pula dengan syarat minimal sebaran dukungan. “Kami mengusulkan agar diturunkan 1,5 – 2 persen dari standar minimal yang sekarang,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa.

Sedangkan untuk bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa;dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.

Calon perseorangan adalah perwujudan dari demokrasi yang sesungguhnya. Sebab mereka maju ke pencalonan berdasarkan dukungan rakyat.

“Jadi kalau calon perseorangan diperketat syaratnya itu bisa mengebiri hak hak demokrasi rakyat. Selain itu rakyat bisa mempunyai saluran lain ketika mereka tak menyukai calon dari partai politik,” tukasnya (Zhoelfikar)

Sumber: https://bugispos.com/2020/02/24/battaladudui-aturan-calon-perseorangan/