ATJ : Pekerja non Formal Harus Dapat ki Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

ATJ : Pekerja non Formal Harus Dapat ki Jaminan BPJS Ketenagakerjaan



BugisPos — Calon Bupati Maros, Andi Tajerimin (ATJ) terus memberikan terobosan untuk jaminan kesejahteraan bagi masyarakat Maros.

Pemilik jargon “Maros Untuk Semua” tersebut mengusulkan agar para pekerja non formal mendapatkan jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tajerimin mengatakan bahwa saat ini Maros sangat tertinggal utamanya jaminan sosial bagi para pekerja.

Sebab, sangat banyak sekali pekerja di Maros yang tidak masuk dalam jaminan ketenagakerjaan di BPJS, katanya Rabu (26/02/2020).

“Saya punya inovasi dan usulan agar para masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja non formal untuk mendapatkan jaminan asuransi, kata Wakil Bendahara Partai Golkar Sulsel tersebut.

Ia mengatakan, bahwa kriteria yang disebut pekerja nonformal seperti, Ketua RT, pekerja warung, guru mengaji, guru honor, imam masjid serta pemandi mayat dan lainnya.

Insya Allah Pemkab Maros kedepan akan mensubsidi untuk pekerja yang Bukan Penerima Upah (BPU), kita akan mendata misalnya nelayan dan petani karena tidak semua dilindungi asuransi.

Perlindungan mereka bagaimana, jadi kita berencana menganggarkan di APBD Maros untuk mensubsidi mereka semua, Rp. 10.000 per pekerja BPU, harapnya.

Tajerimin menyebut, hanya dengan membayar iuran Rp. 16.800 per bulan atau 201.600 per tahun, pekerja BPU sudah dilindungi dua program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Kalau mengalami kecelakaan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, pihak keluarga yang ditinggalkan karena mengalami resiko hilang penghasilan maka mendapatkan santunan, kata Tajerimin.

Dari subsidi 10.000 BPU dibagi untuk nelayan, petani dan pekerja BPU lainnya, jadi masyarakat akan terlindungi, apabila terjadi resiko, biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, harapnya.

Editor : Zhoel

Sumber: https://bugispos.com/2020/02/26/atj-pekerja-non-formal-harus-dapat-ki-jaminan-bpjs-ketenagakerjaan/