Majelis Adat Sidenreng Kecam Pelantikan Faisal Sapada Sebagai Addatuang

Makasaar, Kareba.co,- Pengangkatan Andi Faisal Sapada sebagai Addatuang Sidenreng XXV yang beredar di sejumlah media sosial dan eletronik, Senin [13/01/2020] kemarin, menyisakan polemik di tengah masyarakat dan membuat geram rumpun keturunan La cibu.



“Benarkah Andi Faisal Sapada telah dinobatkan ? Apa dasar penobatannya ?dan Siapa pihak yang menobatkannya ?,” terang Andi Firdaus, sekretaris Majelis Adat Addatuang Sidenreng, Selasa (14/1/2020)

Andi Firdaus menerangkan, Majelis Adat Kedatuan Sidenreng, sebagai institusi tertinggi Kedatuan Sidenreng, sebenarnya sudah menduga sebelumnya bahwa akan terjadi manuver pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan dan kewenangan dalam proses pengangkatan Addatuang Sidenreng nantinya.

Sebelumnya, di Saoraja Amparita pada tanggal (8/11/2019) lalu, berlangsung pertemuan rumpun keluarga Addatuang Sidenreng yang membahas penetapan jadwal penobatan Addatuang Sidenreng XXII, YM. Andi Syahrir Pawiccangi, SH, Arung Malolo Sidenreng.

Pertemuan dihadiri oleh Ketua Majelis To Manurung Sul-Sel, Andi Pamadeng Rukka Mappanyompa, dan menyampaikan harapannya pada rumpun keluarga untuk mendukung dan menghormati penobatan Addatuang Sidenreng nantinya.

Menurut Andi Firdaus, himbauan YM. Andi Pamadeng Rukka Mappanyompa, sangat positif dan perlu disambut.

Tapi berhubung Andi Syahrir Pawiccangi, SH, telah mengundurkan diri kemudian berlangsung pengangkatan terhadap Andi Faisal sebagai Addatuang Sidenreng.

Tentu persoalannya sudah lain dan kewenangan pengangkatan Addatuang Sidenreng kembali kepada  Majelis Adat Kedatuan Sidenreng, terkhusus kepada MatoA Arua Kedatuan Sidenreng.

“Mangkatnya Addatuang Sidenreng XXIV, PYM. Drs. H. Andi Patiroi Pawiccangi dan pengunduran diri Andi Syahrir Pawiccangi, SH. sebagai Arung Malolo sesungguhnya tidak dapat dijadikan dasar bagi siapapun untuk diangkat sebagai Addatuang Sidenreng tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh tradisi dan kelembagaan Adat Kedatuan Sidenreng,” papar Firdaus.

Menurutnya, regulasi tersebut dibentuk pada tahun 2013 berdasarkan Akta Notaris No. 8 pada 10 Januari 2013, tiga hari setelah diterbitkan SK. Bupati Sidrap No. 45 Tahun 2013,  Tentang Pengesahan Pengurus Majelis Adat Addatuang Sidenreng, ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2013.

Begitupun pendapat atau klaim Andi Faisal, katanya, menurut aturan “Lontara Pura Onrona Sidenreng”, bahwa Kedudukan Addatuang ditentukan keluarga besar Addatuang Sidenreng.

Sementara kata Andi Firdaus, menambahkan tradisi bahwa, “pengangkatan Addatuang Sidenreng adalah menjadi kewenangan MatoA Arua, bukan ditetapkan oleh keluarga besar Addatuang Sidenreng.

Olehnya, apabila terdapat pengangkatan Addatuan Sidenreng di luar mekanisme tradisi yang telah ditetapkan, maka keabsahannya patut dipertanyakan.

“Sebab itu, sebaiknya menahan diri  dan tidak menimbulkan polemik di publik” terang Andi Firdaus.

Senada, rumpun keluara keturunan La cibu, salah satunya, yakni, Andi Pawiccangi Patiroi, mengaku, jika terjadi pembiaran, maka membula peluang yang sama bagi siapa saja untuk diangkat menjadi Addatuang Sidenreng tanpa perlu memperhitungkan tradisi dan perangkat adat, khusunya MatoA Arua,  yang secara spesifik memiliki kewenangan dalam memperoses pengangkatan Addatuang Sidenreng.

Selain itu, publik dapat menilai bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tradisi tentu akan mencoreng marwah Kedatuan Sidenreng.

“Termasuk terhadap Addatuan Sidenreng sebagai simbol keagungan bersama bagi segenap rumpun kerabat Kedatuan Sidenreng dimanapun berada,” ungkapnya.

Pertanyaan selanjutnya, bahwa apakah kehadiran Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin, mewakili Pemkab Sidrap ? Setidaknya patut  mempertanyakan kapasitas Pemkab Sidrap dalam pengangkatan Andi Faisal Sapada sebagai Addatuang Sidenreng XXV. (fir/omr)