Makassar,kareba.co,- Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb memperkenalkan gerakan 18-21 saat menyambut tim penilai P2K3 provinsi Sulawesi Selatan di RT1/RW2, kelurahan Borong, kecamatan Manggala, Jumat (6/12).
Gerakan 18-21 adalah gerakan yang berawal dari rumah atau keluarga yang mengajak seluruh anggota keluarga menciptakan waktu berkualitas dengan tidak menonton televisi, dan tidak bermedia sosial pada pukul 18.00 hingga 21.00 Wita.
“Selama 3 jam setiap hari, anggota keluarga melakukan aktifitas yang dapat menumbuhkan kebersamaan, kasih sayang, dan saling peduli satu sama lain,” kata Iqbal.
Di rentang waktu 3 jam itu, bagi yang muslim, kepala keluarga bersama seluruh anggota keluarganya dapat menjalankan shalat Magrib berjamaah dilanjutkan dengan zikir, dan tadarus Al Qur’an.
Setelah itu, aktifitas keluarga dapat dilanjutkan dengan berbincang mengenai kegiatan apa saja yang dilakoni pada hari itu, termasuk hal-hal yang menyenangkan ataupun kejadian yang kurang mengenakkan yang dialami hari itu, sambil makan malam bersama seluruh anggota keluarga.
“Gerakan 18-21 membuka ruang interaksi yang lebih intens antar anggota keluarga. Mereka bisa lebih terbuka membicarakan apa saja. Lewat perbincangan itu, orang tua juga dapat menanamkan nilai-nilai luhur, budi pekerti, dan karakter yang baik bagi anak-anaknya,” ucapnya.
Iqbal menambahkan, gerakan 18-21 merupakan cerminan penerapan empat ketahanan keluarga yang meliputi :
1. Waktu keluarga berkumpul.
2. Keluarga berinteraksi.
3. Keluarga berdaya.
4. Keluarga peduli dan berbagi.
Tim penilai P2K3 provinsi Sulawesi Selatan Dr Novaty Eny Dungga menyampaikan melalui kegiatan P2K3 akan meneguhkan komitmen untuk membangun bangsa yang dimulai dari keluarga dengan menciptakan ketahanan keluarga.
“Ketahanan keluarga merupakan konsep multi dimensi yang didasarkan pada enam dimensi ketahanan keluarga yaitu landasan legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, sosial budaya, dan kemitraan gender,” bebernya.
Pendekatan ketahanan keluarga lebih meningkatkan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam keluarga dan masyarakat dan masyarakat.
(*)