Pemerintah Wajibkan Pedagang Online Punya Izin Usaha

KAREBA – Pemerintah telah resmi mewarisi seluruh usaha yang berjualan di e-commerce untuk mengantongi izin usaha.



Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Nolehkan, setiap pedagang online Harus memiliki izin usaha. Lalu bagaimana nasib pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?

Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan harus memiliki izin usaha tanpa pengecualian. Baik UMKM, juga pengusaha besar harus memiliki izin dalam menjalankan usahanya.

“UMKM tetap (izin izin usaha). Segala upaya yang ada di Indonesia, baik UMKM maupun besar tetap harus ada izin, ”kata Mendag Agus, saat ditemui di Kota Thamrin, Jakarta, Sabtu (7/12) dilansir merdeka.com.

Akan tetapi, Mendag Agus memastikan akan ada bantuan untuk usaha kecil dalam pengurusan Izin tersebut. Membuat mereka tidak akan kesulitan memiliki izin untuk usahanya.

Atas izin tersebut dapat dilakukan melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara online (Online Single Submission / OSS). Tidak perlu, jika ada mengeluarkan UMKM yang kesulitan atau tidak dapat mengakses OSS, bisa langsung datang dan akan dibawa oleh petugas.

“Enggak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih mudah dari sebelumnya-sebelumnya. UMKM juga akan diprioritaskan disetujui, ”katanya.

Seperti diketahui, salah satu bunyi beleid ini adalah dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan Perdagangan Barang dan / atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan / atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas promosi Barang dan / atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

“PPMSE dalam negeri dan / atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari yang memiliki izin usaha yang disetujui jika: a. Bukan merupakan pihak yang mendapatkan Manfaat (penerima manfaat) langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Dalam rangka memberikan izin bagi Pelaku Usaha untuk meminta izin yang disetujui, menurut PP ini, pengajuan izin dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/jeg)