KAREBA – Mengejutkan! Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis mati pada mantan presiden Pervez Musharraf (76) secara in absentia, atas dakwaan makar. Sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara di mana angkatan bersenjata kerap dianggap kebal dari tuntutan hukum.
“Pengadilan Khusus Islamabad telah menjatuhkan hukuman mati pada mantan Presiden Pervez Musharraf dalam kasus makar tingkat tinggi,” demikian diberitakan media pemerintah, Radio Pakistan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (17/12/2019).
Menurut pengacara Musharraf, Akhtar Shah, kasus ini berpusat pada keputusan Musharraf untuk menangguhkan konstitusi dan menerapkan aturan darurat pada tahun 2007.
Langkah kontroversial ini pada akhirnya memicu aksi-aksi protes terhadap Musharraf, hingga mendorong pengunduran dirinya di tengah proses pemakzulan. Musharraf telah mengasingkan diri sejak larangan bepergian dicabut pada tahun 2016, yang memungkinkan dia mendapatkan pengobatan medis di luar negeri. Sejak itu, mantan penguasa militer dan diktator Pakistan tersebut telah menghabiskan sebagian besar waktunya antara Dubai dan London.
“Musharraf ingin mencatatkan pernyataannya dan siap untuk mengunjungi Pakistan tetapi dia menginginkan keamanan yang pasti dan itu tidak bisa diberikan,” kata Shah.
“Dia masih di Dubai dan sakit,” imbuh pengacara Musharraf itu.
Musharraf yang lahir di ibukota India, New Delhi, tetapi pindah bersama keluarganya ke Pakistan, mengambil alih kekuasaan setelah menggulingkan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada tahun 1999. Jenderal bintang empat itu menjadi sekutu penting AS dalam “perang melawan teror” dan lolos dari setidaknya tiga upaya pembunuhan Al-Qaeda selama sembilan tahun menjabat.
Pemerintahannya tidak menghadapi tantangan serius hingga dia mencoba untuk memecat ketua pengadilan pada bulan Maret 2007, memicu aksi-aksi protes nasional dan berbulan-bulan kekacauan yang menyebabkan diberlakukannya keadaan darurat. (Jeg)