KAREBA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengambil keputusan, terkait status kadernya yang sekaligus caleg terpilih Rachmat Taqwa yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah PPP Makassar, Busranudin Baso Tika, ketika dikonfirmasi, Selasa(3/12/2019).
“Belum ada. Pokoknya kita tinggal tunggu putusan partai, dari DPW (tingkat provinsi) ke DPP (pusat),” kata Busra.
Lebih lanjut, Busra mengatakan, bila pihaknya juga belum bersikap, apakah tetap membiarkan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih atau mengusulkan pelantikan caleg lain di DPRD. Selain itu, ada beberapa mekanisme harus dilakukan sebelum memutuskannya.
Ketua DPD PPP itu menambahkan, dirinya juga tidak mengetahui tentang vonis yang di dapatkan Rachmat Taqwa. Ia mengaku, belum mendapat kabar soal vonis tersebut.
Sementara ini Rachmat Taqwa sedang menjalani proses rehabilitasi selama 9 bulan lamanya. Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadriani menjelaskan, vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, oleh hakim pekan lalu.
“Terdakwa divonis rehab sembilan bulan oleh majelis hakim pekan lalu. Saat ini terdakwa sementara menjalani rehabilitasinya,” katanya.
Diketahui Rachmat Taqwa caleg terpilih dari dapil ll tersebut, ditangkap kepolisian atas kepemilikan sabu pada 20 Agutus 2019 lalu. (Nurul)