Nekat! Mafia Properti Palsukan Suami-Istri Rugikan Rp 85 Miliar Dibekuk Polda Metro

Nekat! Mafia Properti Palsukan Suami-Istri Rugikan Rp 85 Miliar Dibekuk Polda Metro

Wargata.com, Jakarta – Mafia tanah ini sungguh lihai. Rancangan kejahatan mereka sungguh canggih, Sempurna. Sindikat mafia tanah dan properti ini memalsukan semua syarat jual-beli properti, termasuk istri Indra Hosein pun dipalsukan. Tujuannya untuk memuluskan kejahatan mengagunkan sertifikat rumah ke rentenir. Rentenir pun berhasil dikibuli.
Kenapa tidak, Sindikat mafia beranggotakan Raden Handi,  Dedi Rusmanto, Siti Djubaedah, Arnold Yosep, Henry Primariady, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, Neneng, Ayu, dan Denny Elza berhasil menggasak Rp. 11 miliar dari mengagunkan sertifikat tanah milik Indra Hosein.
Indra menjadi korban penipuan senilai Rp. 70 miliar dar harga rumahnya, ketika dia hendak menjual rumahnya” Indra didatangi sindikat yang berpura-pura akan membeli rumahnya, dengan cara memeriksa keaslian sertifikat rumahnya. Pemeriksaan dilakukan oleh notaris palsu bernama Raden Handi di kantor notaris yang juga palsu.
“Itu notaris fiktif dengan nama kantor Notaris Idham,” kata Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Di kantor Notaris Idham, Indra memberikan fotokopi sertifikat rumahnya untuk dicek di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Lutfi yang mewakili Indra tidak sadar ketika sindikat mengganti serifikat asli dengan yang palsu saat melakukan pengecekan di BPN.
Yang mencengangkan adalah modus sindikat mafia terhadap rentenir untuk menyetujui gelontoran uang Rp. 11 miliar. Sertifikat asli ada di tangan sindikat, hasil menukar dengan sertifikat palsu, yang dilakukan Dedi Rusmanto yang napi di LP Cipinang.
Berbekal sertifikat komplotan mengirimkan Dimas Okgi dan Ayu untuk mendatangi rentenir. Mereka berperan sebagai suami istri, dengan E-KTP palsu atas nama Indra dan Dian istri Indra.
Rentenir pun tanpa curiga berhasil dikelabui oleh sindikat mafia properti dan tanah ini. Dia menyetujui pinjaman Rp11 miliar dengan agunan sertifikat rumah milik Indra.
“Uang sebesar Rp 11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng,” papar Nana.
Indra baru sadar menjadi korban kejahatan ketika dia akan menjual rumahnya ke pembeli lain. BPN menyatakan sertifikat rumahnya dinyatakan palsu. Indra pun melaporkan penipuan yang merugikannya Rp70 miliar ke Polda Metro Jaya. Rentenir yang membayangkan bisa meraup untung besar transaksi dengan agunan besar kena tipuan sindikat. Rp11 miliar melayang.
Publik harap berhati-hati ketika akan menjual rumah atau tanah, karena modus operandi kejahatan para mafia sangat sempurna. Bukan hanya sertifikat, E-KTP, notaris, kantor notaris yang dipalsukan, bahkan suami istri pun dipalsukan seperti Indra menjadi Dimas, Diah menjadi Ayu.
Polda Metro Jaya berhasil meringkus 7 anggota sindikat spesialis kejahatan ini. Hanya Neneng dan Ayu yang masih buron.

(Tim Warga)

Sumber: https://www.wargata.com/2020/02/nekat-mafia-properti-palsukan-suami.html