Ciddakko, Polres Maros Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Ciddakko, Polres Maros Tangkap Pelaku Pencabulan Anak



BugisPos — Polres Maros mengungkap pelaku pencabulan anak, AC (55 tahun). Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban C (15 tahun) siswi SMP di Maros.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Makassar, setelah buron selama 2 bulan lebih.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon dalam dalam press release yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Mapolres Maros, Senin (10/2/2020).

Kejadian pencabulan itu bermula pada 3 November 2019 lalu, sekira pukul 08:00 wita, korban C yang saat itu menggunakan sarung seusai mandi di sumur yang letaknya tak jauh dari rumahnya, tiba-tiba dibuntuti pelaku yang juga merupakan sepupu korban.

“Kejadiannya tahun lalu saat korban selesai mandi pagi di sumur, korban yang saat itu masuk ke rumah kemudian diikuti oleh pelaku yang merupakan sepupunya, saat berada di dalam rumah korban, pelaku sempat menyuruh adik korban untuk ke warung membeli rokok dan saat kondisi rumah mulai sepi, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memeluk korban dari belakang,” ujar AKBP Musa Tampubolon.

Setelah berdua di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong, namun pelaku mengancam untuk membunuh jika korban terus histeris.

“Saat kondisi rumah mulai sepi pelaku menggencarkan aksi bejatnya dengan memaksa bersetubuh dengan korban, dengan beberapa kali menyentuh organ intim korban, menyebabkan korban terus menangis histeris,” ungkapnya.

Saat akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, saudara korban yang tadinya ke luar membeli rokok di warung tiba-tiba datang dan pelaku panik lalu mengancam akan membunuh bila korban bercerita mengenai insiden memalukan ini.

Atas kejadian memilukan ini, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian setempat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.

“Atas aduan dari keluarga korban, Polres Maros melakukan penyelidikan dan pada 7 Februari 2020, pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di wilayah Makassar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 17 tahun dan denda Rp 300 juta.

Editor :Zhoel

Sumber: https://bugispos.com/2020/02/12/ciddakko-polres-maros-tangkap-pelaku-pencabulan-anak/