Sumber: https://bugispos.com/2020/02/01/salamakki-liest-f-nurdin-hapus-listing-fee-untuk-umkm/
BugisPos — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulsel Ir. Liestiaty Fachruddin Nurdin M.Fis didampingi Kadis Perdagangan Sulsel, Hadi Basalamah dan Kadis Perindustrian Sulsel, Ahmadi Akil menerima beberapa retail Sulsel di Rujab gubernur pada Sabtu (01/02/2020).
Pada kesempatan ini Ketua Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan Ir. Liestiaty Fachruddin Nurdin M.Fis, bahwa pertemuan ini dalam rangka rencana listing fee yang tidak dikenakan kepada para pelaku UMKM yang bertujuan untuk membantu menghidupkan UMKM di Sulawesi Selatan.
Lanjut Lies, mengatakan bahwa keberadaan UMKM yang ada saat ini sangat membantu perekonomian masyarakat yang dijadikan sebagai wadah untuk melaksanakan pembangunan di Sulsel terutama hasil usaha kecil dan menengah dari masyarakat, dan retail yang ada di Sulsel menjadi sarana untuk menjadi penunjang untuk memasarkan hasil dari UMKM dengan memperhatikan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Listing fee merupakan tarif dari retail yang dikenakan kepada pelaku usaha, dengan tidak adanya listing fee yang di kenakan pada pelaku UMKM berarti sangat memudahkan guna peningkatan pemasaran hasil dari UMKM yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” kunci Liest.
Dalam acara ini, Kadis Kominfo-SP diwakili Kabid Humas Informatika dan Komunikasi Publik Sulsel, Erwin Werianto.
Editor : Zhoel