BugisPos — Langkah Diskrimsus Polda Sulsel patut dipertanyakan, sebab beberapa hari ini mereka datang ke sejumlah Usaha Jasa Kebugaran di Makassar, seperti usaha Jaza kebugaran, memerintahkan mereka mengurus izin Dinas Kesehatan. Polda beranggapan bahwa usaha jenis ini adalah usaha pengobatan tradisional. Langkah ini keliru besar.
Demikian ditegaskan Sri Syahrul, wartawan senior yang juga pemerhati usaha hiburan di Makassar.
Sri Syahril mengatakan, jenis usaha seperti usaha jasa kebugaran itu, adalah usaha kepariwisataan. Bukan usaha kesehatan. Mereka tidak wajib memiliki izin kesehatan, tapi wajib memiliki SIUP dari PTSP kota Makassar, berupa SIUP dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata kota Makassar melalui PTSP kota Makassar
Kalau mengajukan permohonan izin ke Dinkes pasti ditolak karena mereka tidak berpraktek pengobatan.
Sri Syahril lebih jauh menjelaskan, usaha jasa kebugaran ini diatur dalam UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian Peraturan Menteri Pariwisata No.20 tahun 2015. Selanjutnya diatur dalam Perda No.5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha kepariwisataan dan Perwali Makassar No.21 tahun 2017 tentang standar usaha.
Karena itulah, Sri Syahril menyarankan ke Diskrimsus Polda Sulsel, agar berkoordinasi dulu ke Dinas Pariwisata kota Makassar, supaya dapat mengetahui regulasi yang mengatur usaha jasa kebugaran di Makassar. (Zhoelfikar)