Sumber: https://bugispos.com/2020/02/01/magai-tu-pembangunan-rs-hasri-ainun-habibie-parepare-terbengkalai/
BugisPos — Proyek pembangunan RS Hasri Ainun terbengkalai ditinggalkan kontraktornya menjelang rencana peresmiannya, Jumat (31/01/20).
Rumah Sakit yang diberi nama sesuai dengan nama mendiang isteri Presiden RI III, Alm. BJ Habibie itu direncanakan akan segera diresmikan bertepatan dengan HUT Kota Parepare ke-60 pada tanggal 17 Februari 2020 mendatang.
Sayangnya pembangungan gapura rumah sakit tersebut belum juga selesai. CV. Bintang Sejati selaku kontraktor yang menangani proyek pembangunan RS Hasri Ainun bukan dengan sengaja meninggalkan proyek tersebut, melainkan diminta berhenti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktris CV. Bintang sejati, Hj. Yani Yukianti menjelaskan bahwa pihaknya langsung memulai pekerjaan sesuai perintah dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang ditandatangani oleh PPK, Amrullah Umar pada tanggal 22 November 2019 lalu. Namun setelah beberapa hari bekerja, perintah pemberhentian agar proyek gapura rumah sakit tidak dilanjutkan pun turun.
“Jadi tinggal melakukan pengecoran dan tiba-tiba ada surat pemberhentian pekerjaan,” ungkap Yani kepada pihak media.
Proyek pembangunan gapura RS Hasri Ainun yang ditaksir senilai Rp. 900 juta itupun menjadi kerugian besar bagi CV. Bintang Sejati. Pasalnya, kontraktor sudah membeli sejumlah material serta membayar ongkos kerja.
Pemberhentian proyek gapura tersebut akibat adanya desakan dari pihak warga kepada Pemda selaku asisten I. Warga menolak pembangunan gapura tersebut karena lokasinya dianggap tidak cocok dan mengganggu kepentingan warga.
“Soal lokasinya yang tidak benar, itu bukan wewenang kontraktor tetapi urusan Pemda selaku pemilik proyek,” jelas Yani.
Yani turut menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan proyek tersebut sesuai prosedur yang ada, yakni sebagai pemenang melalu tender di ULP.
Oleh sebab itu, CV. Bintang Sejati meminta ganti rugi ke Pemda. Masalah tersebut sudah disampaikan ke Komisi III DPRD Parepare. Anggota dewan Rudi Najamuddin dengan bersama PPK-nya pun telah melakukan peninjauan. Bahkan telah diminta pihak Kejaksaan Negeri Parepare menengahinya.
Saat ini CV. Bintang Sejati masih menanti kepastian ganti rugi. Menurut keterangan PPK, besaran ganti rugi sudah dihitung pihak Dinas PUPR Kota Parepare hanya saja belum disodorkan ke walikota.
Penulis : TA/Sri Resky Amaliah –