Makassar, kareba.co- LSM Dewan Rakyat Anti Korupsi melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, dalam surat itu berisi laporan terkait dugaan kasus pelanggaran Fasilitas Umum dan rolling jalan pada empat ruko di Jalan Mappaoddang Makassar.
Lokasi ruko tersebut tepat berhadapan dengan Rumah Jabatan Kapolda Sulawesi Selatan di Jalan Mappaoddang,Makassar. Keempat ruko tersebut dibangun dan diduga melanggar rolling jalan sesuai aturan Peraturan Walikota tentang garis sempadan jalan.
“Kami laporkan ke DPRD Makassar, tentang dugaan pelanggan garis sempadan jalan dan lahan empat ruko itu semestinya merupakan fasum dan fasos dari pengembang perumahan di jalan Mappaoddang,”kata Zulkifli HIM, Ketua Derak Makassar usai mengecek surat pengaduannya di DPRD Makassar, Kamis (23/1).
Zulkifli mengatakan pihaknya menduga kuat lahan tersebut merupakan Fasum dan Fasos dari Kompleks Perumahan Mappaoddang yang membangun perumahan di depan Rujab Kapolda Sulsel tersebut.
“Itu semestinya fasum dan fasos yang harus diselamatkan oleh Pemkot Makassar,”kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pihaknya sudah melaporkan masalah itu ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar beberpaa Pekan lalu, namun, hingga kini belum ditindaklanjuti laporan itu.
“Ada apa sebenarnya Dinas Tata Ruang Makassar, tak mau menindaklanjuti masalah fasum dan fasos di lahan ruko itu, jangan sampai Kepala Dinas Tata Ruang ada main disitu,”kata Zulkifli.
Zulkifli juga masih menunggu tindaklanjut dari laporan tertulisnya ke DPRD Makassar Komisi C Bidang Pembangunan. Hingga saat ini, Komisi C belum memanggil pihak-pihak terkait masalah dugaan fasum fasos pada lahan ruko itu.
“Semestinya Komisi C harus bergerak cepat menindaklanjuti masalah itu, karena lahan itu diduga kuat adalah fasum dan fasos perumahan yang diserahkan ke Pemkot Makassar,”kata Zulkifli.(*)