DPRD Makassar Sosialisasi Perda Retribusi Sampah, Rezki Sampaikan Kabar Baik soal Perwali Baru

MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dalam kegiatan di Hotel Santika, Kamis (17/7/2025), ia menyampaikan kabar baik terkait rencana kebijakan baru.

“Tidak lama lagi akan diterbitkan perwali (peraturan wali kota) yang mengatur mekanisme retribusi sampah gratis di Kota Makassar,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penghapusan retribusi untuk kelompok masyarakat tertentu harus dibarengi dengan peningkatan partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah. Perda ini, lanjutnya, bukan hanya soal pungutan, tetapi juga soal tanggung jawab kolektif menjaga kebersihan kota.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Bidang Lingkungan Hidup (DLH) Ferdi Muhtar dan Camat Panakkukang Muh. Ari Fadli. Ferdi mengungkapkan bahwa DLH sedang menyiapkan skema penerapan retribusi gratis yang adil dan efisien. Sementara itu, Camat Ari Fadli menekankan pentingnya edukasi dan program berbasis komunitas agar pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting menjelang kebijakan baru yang dinilai pro-rakyat. Hj. Rezki menutup acara dengan mengajak masyarakat untuk menjadikan kebersihan kota sebagai budaya sehari-hari.(*)