Makassar,- Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT. Wahyu Pradana Binamulia.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, didampingi Sekretaris Komisi, Dr. Fahrizal, serta anggota komisi lainnya, yakni H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.
RDP ini turut menghadirkan perwakilan dari Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan serta Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM).
Kedua pihak menyampaikan keprihatinan mereka terhadap dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, yang dinilai merugikan para pekerja.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D menekankan pentingnya perusahaan untuk bertindak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mereka juga menyoroti perlunya solusi yang adil bagi semua pihak agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Komisi D DPRD Makassar berharap RDP ini dapat menghasilkan rekomendasi yang mendorong PT. Wahyu Pradana Binamulia untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)